Menuju konten utama

Profil Eli Fitriyana Anggota DPRD Tubaba Tersangka Ijazah Palsu

Profil Eli Fitriyana anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu saat pencalonan pileg 2024.

Profil Eli Fitriyana Anggota DPRD Tubaba Tersangka Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah. foto/istockphoto

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulang Bawang Barat (DPRD Tubaba), Eli Fitriyana menjadi tersangka dalam kasus ijazah palsu. Eli diketahui mengikuti Pilkada 2024 dan berhasil menjadi anggota dewan dari Partai Demokrat.

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan tersangka anggota DPRD Tubaba Eli Fitriyana saat ini sedang diselidiki oleh Subdit Tipidter Dirkrimsus Polda Lampung.

Profil Eli Fitriyana

Eli Fitriyana merupakan politikus Partai Demokrat yang pada Pemilu 2024 maju sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Daerah Pemilihan I.

Eli Fitriana

Eli Fitriana. x/@Opposisi6890

Dalam kontestasi tersebut, ia berhasil meraih suara yang cukup untuk lolos dan kemudian dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029.

Keberhasilannya melenggang ke kursi legislatif menandai puncak proses politik yang dijalaninya sejak masa pencalonan, di mana salah satu persyaratan administratif yang digunakan adalah ijazah kesetaraan Paket C.

Namun, perjalanan politiknya kemudian menghadapi persoalan hukum. Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Eli Fitriyana diduga tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat, namun memperoleh ijazah kelulusan kesetaraan Paket C dari lembaga tersebut.

Ijazah itu disebut ditandatangani oleh Ketua PKBM Banjar Baru atas nama Siti Nurul Khotimah dan digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan hingga akhirnya ia terpilih sebagai anggota DPRD.

Proses hukum berlanjut ketika Polda Lampung melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan peningkatan status ke tahap penyidikan.

Laporan polisi tercatat pada 20 November 2025, kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 12 Januari 2026.

Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi serta ahli, termasuk hasil uji Laboratorium Forensik Kriminalitas Polri, penyidik menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka pada Februari 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ijazah yang diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serta keterangan para ahli.

Sebelumnya, Eli Fitriyana sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Setelah penetapan tersebut, penyidik melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Harta Kekayaan Eli Fitriyana

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 19 Januari 2026 untuk periode tahun 2025, Eli Fitriyana selaku Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp2.354.220.426 setelah dikurangi kewajiban utang.

Dalam rincian data harta, aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2.500.000.000, berupa properti seluas 308 meter persegi/120 meter persegi yang berlokasi di Kota Bandar Lampung dan diperoleh dari hasil sendiri.

Pada kategori alat transportasi dan mesin dengan total Rp431.000.000, tercatat satu unit mobil Toyota tahun 2023 senilai Rp389.000.000, satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2020 senilai Rp18.000.000, serta satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2021 senilai Rp24.000.000, yang seluruhnya merupakan hasil sendiri.

Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp46.500.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp272.226. Tidak terdapat kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya dalam laporan tersebut.

Secara keseluruhan, total harta yang dilaporkan mencapai Rp2.977.772.226, dengan total utang sebesar Rp623.551.800, sehingga total kekayaan bersih yang tercatat adalah Rp2.354.220.426.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra