tirto.id - Ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Budi Santoso, jadi sorotan usai viral karena pajak mobil yang menunggak dan penumpang yang merokok di dalam kendaraan.
Sebelumnya, tunggakan pajak mobil dinas milik Budi Santoso viral usai penumpang mobil itu dilaporkan warganet karena membuang abu rokok ke jalanan.
"Tolong ini admin hadehh mobil plat merah tapi hambur abu rokok di sepanjang jalan, tadi siang di vetran meresahkan," tulis keterangan di video yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo pada Minggu (19/20/2025).
Ketika warganet mengecek status pajak mobil dengan pelat nomor DD 3 F itu, ternyata pajak mobil dinas itu berstatus menunggak, dan memiliki tagihan senilai Rp4 juta pada September 2025.
Belakangan, Sekretaris DPRD Bantaeng menjelaskan bahwa tunggakan pada mobil dinas tersebut merupakan tanggung jawab pihak dealer yang bekerja sama dengan Pemkab Bantaeng dalam pengadaan mobil tersebut.
Lantas, siapakah Budi Santoso? Berikut profil dan rekam jejak politiknya di Kabupaten Bantaeng, Sulsel.
Sosok Budi Santoso DPRD Ketua DPRD Bantaeng & Rekam Jejaknya
Budi Santoso sudah dua periode menjadi anggota DPRD. Kini ia menjabat untuk periode 2024-2029.
Sebelum mengemban jabatan anggota legislatif Kabupaten Bantaeng untuk periode 2024-2029, Budi Santoso merupakan anggota legislatif Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024.
Dalam dua kali pemilu, yakni 2019 dan 2024, Budi Santoso sama-sama maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bantaeng lewat Partai NasDem.
Budi Santoso memang dikenal sebagai kader NasDem. Ia merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem untuk wilayah Bantaeng sejak 2022.
Dalam dua kali pemilu, ia maju melalui daerah pemilihan (dapil) Bantaeng 1 yang mencakup Kecamatan Bantaeng dan Kecamatan Eremerasa.
Pada periode 2019-2024 lalu, Budi Santoso juga didapuk jadi Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng.
Ketika ia kembali terpilih jadi anggota legislatif Kabupaten Bantaeng untuk periode 2024-2029, ia kembali terpilih jadi ketua.
Pelantikannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2024-2029 itu dilakukan pada 14 Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, terakhir kali Budi Santoso melaporkan hartanya selaku pejabat publik adalah pada Maret 2025.
Dokumen itu ia buat untuk jadi dari laporan harta kekayaan periodik tahun 2024.
Pada tahun 2024 itu, Budi Santoso melaporkan bahwa ia memiliki total harta kekayaan mencapai Rp6,69 miliar.
Pos kekayaan terbesar yang dimiliki Ketua DPRD Bantaeng itu terdiri 15 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp5,5 miliar. Seluruh aset tanah dan bangunan itu tersebar di wilayah Bantaeng.
Kemudian, Budi Santoso juga melaporkan harta berupa enam kendaraan dengan total nilai Rp512 juta. Dari enam kendaraan itu, satu adalah mobil pribadi, empat adalah mobil angkutan barang, dan satu kendaraan berupa sepeda motor.
Selain kedua jenis aset tersebut, Budi Santoso juga melaporkan memiliki kekayaan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp360 juta serta kas dan setara kas senilai Rp238 juta.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































