Menuju konten utama

ProDem Surati Prabowo, Desak Polri Tetap Di Bawah Presiden

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) mengirim surat kepada presiden agar kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden, bukan kementerian.

ProDem Surati Prabowo, Desak Polri Tetap Di Bawah Presiden
Iwan Sumule, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM). (FOTO/dok. Rilis ProDEM)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah presiden, bukan kementerian. Menurut dia, Polri bukan sekedar alat negara, melainkan penjaga gerbang demokrasi yang harus tetap setia pada khittah sipilnya.

“Konsistensi khittah reformasi, Polri sebagai institusi sipil. ProDem percaya Bapak Presiden senantiasa menjunjung tinggi ruh reformasi, yakni komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi institusi kepolisian sipil yang profesional dan lepas dari kultur militeristik,” kata Iwan Sumule melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 Januari 2026.

Iwan Sumule menjelaskan kedudukan Polri di bawah presiden adalah mandat konstitusi, yakni amanat pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945 menyebutkan, konstitusi menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah kepala negara,” ujarnya.

Kata dia, ProDem memandang bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian memerlukan pertimbangan yang sangat mendalam, mengingat kedudukan Polri saat ini telah selaras dengan amanat konstitusi.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi negara yang melayani kepentingan nasional secara utuh, melampaui sekat-sekat sektoral di tingkat kementerian,” ujar Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) ini.

Selain itu, Iwan Sumule khawatir penempatan Polri di bawah kementerian dapat memicu fragmentasi dalam sistem kemanan nasional. Dengan tetap berada langsung di bawah presiden, lanjut dia, Polri dapat merespons dinamika stabilitas keamanan nasional dengan lebih gesit, tanpa terhambat oleh birokrasi sektoral yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis.

“Polri sebagai penjaga stabilitas nasional, sebagai pilar utama keamanan dalam negeri, Polri perlu mempertahankan independensinya dengan tetap berada langsung di bawah Bapak Presiden. Hal ini penting agar Polri senantiasa tegak lurus pada supremasi hukum dan kepentingan nasional jangka panjang, serta terhindar dari pengaruh agenda sektoral atau politik jangka pendek di tingkat kementerian,” jelas dia.

Oleh karena itu, Iwan Sumule berharap Presiden Prabowo dapat menjaga independensi Polri agar tetap berada di luar struktur kementerian sebagai bentuk penghormatan kita terhadap amanah perjuangan Reformasi 1998.

Selanjutnya, ProDEM meyakini bahwa dengan mempertahankan posisi Polri saat ini, Bapak Presiden sedang menjaga warisan sejarah untuk mewujudkan kepolisian yang profesional, netral, serta terbebas dari segala bentuk pengaruh politik praktis demi kepentingan bangsa yang lebih besar.

“Kami memohon agar Bapak Presiden berkenan mendorong langkah-langkah strategis demi mewujudkan reformasi kultural yang menyeluruh. Hal ini penting agar Polri senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan mengayomi, serta menjamin ruang bagi penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari demokrasi yang sehat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Iwan Sumule menegaskan ProDem meminta Presiden Prabowo meninjau kembali serta mengarahkan agar wacana maupun kajian yang menempatkan Polri di bawah kementerian tidak dilanjutkan, demi menjaga stabilitas dan netralitas institusi.

Kemudian, kata Iwan, terus memprioritaskan peningkatan kesejahteraan anggota, sehingga insan Polri semakin profesional, bersih dari praktik KKN, dan tetap teguh pada pengabdian tanpa intervensi kepentingan politik manapun.

“Mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah kendali presiden, sebagaimana amanah konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002, guna menjamin kesatuan komando nasional yang kokoh,” pungkasnya.

Penulis: Tim Media Servis