Menuju konten utama

Pro Kontra Penghapusan Tilang bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi dinilai masih sangat diperlukan. Apalagi sudah diatur dalam UU LLAJ.

Pro Kontra Penghapusan Tilang bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Petugas menilang pengendara kendaraan tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Polda Metro Jaya tengah mengkaji rencana penghapusan sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi. Salah satu pertimbangannya karena banyaknya masukan dari masyarakat yang dinilai terlalu memberatkan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan, tindakan tilang ini memang akan menjadi opsi terakhir bagi kepolisian. Sehingga tidak serta merta kendaraan yang tidak lolos langsung dikenakan sanksi berupa tilang.

“Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak berlaku, ya berlaku. Tilang, kan, sesuai amanat undang-undang tetap berlaku. Tapi kami lakukan adalah untuk langkah terakhir, bukan melulu setiap itu kita tilang, tidak, itu yang kami lakukan,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/9/2023).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Sanksi bagi kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (3) huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Selain sanksi pidana, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang juga diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 17 Pergub DKI bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

“[Jadi] tetap berlaku dalam artian itu hak yang sangat paling terakhir. Kenapa? Bukan enggak lulus itu kami tilang, enggak. Kami akan lakukan penilangan sesuai dengan porsinya," kata dia.

Uji coba tilang uji emisi di Jakarta

Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Pernyataan Latif tersebut menegaskan apa yang dikemukakan oleh Satgas Pengendalian Polusi Udara sebelumnya. Pada Senin, 11 September 2023, Irwasda Polda Metro Jaya cum Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis membuka celah untuk menghapus sanksi tilang.

Dia beralasan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan roda dua maupun empat dalam razia uji emisi dinilai tidak efektif. Oleh karena itu, kendaraan yang tak lolos uji emisi hanya ditegur untuk service.

“Waktu uji coba tanggal September belum ada satgas ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji (emisi kendaraan), diimbau untuk di-service," kata Nurcholi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengamini, kebijakan tilang uji emisi tidak efektif karena berpotensi menimbulkan simpul kemacetan baru. Hal ini karena saat dilakukan tilang uji emisi, maka beriringan dengan melakukan operasi razia.

“Berapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu,” ujar Syafrin kepada wartawan.

Penerapan Sanksi Masih Diperlukan?

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Erni Pelita Fitratunnisa mengatakan, persoalan penerapan tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat ini memang masih dalam proses pembahasan antara Kepolisian dengan Pemprov DKI.

“Insyaallah DLH akan terlibat dalam pembahasan nanti," kata dia kepada Tirto.

Sementara Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko memandang, tilang uji emisi bagi kendaraan tidak lolos masih sangat diperlukan untuk menyadarkan masyarakat. Meskipun kepolisian sendiri, kata dia, masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya di lapangan.

“Polisi [masih] akan melanjutkan razia tilang uji emisi. Kendala dan hambatan pada pelaksanaannya tentu menjadi bahan evaluasi dan dikoordinasikan lebih lanjut untuk perbaikan pelaksanaan selanjutnya,” kata dia kepada Tirto, Jumat (15/9/2023).

Pejabat Humas DLH DKI Jakarta, Yogi mengamini bahwa sanksi tilang terbukti efektif mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan miliknya. Terutama agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu.

“Razia tilang uji emisi ini sangat efektif bahwa law as a tool of social engineering," ujarnya kepada Tirto, Jumat (15/9/2023).

Terlepas dari pengenaan sanksi, lanjut Sarjoko, upaya pengendalian kualitas udara ini memang harus menjadi tanggung jawab bersama. Artinya sekecil apa pun yang dilakukan diharapkan memberikan kontribusi terhadap upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.

Termasuk bagaimana mengedukasi masyarakat dan menumbuhkan kesadaran untuk mengawasi lingkungan masing-masing agar tidak ada aktivitas pembakaran sampah. Begitu juga menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap perawatan kendaraan bermotornya agar dapat memenuhi baku mutu emisi.

“Sehingga meminimalisir andilnya pada penurunan kualitas udara,” tutup Sarjoko.

UJI EMISI GRATIS DI TANGERANG

Petugas menguji emisi kendaraan roda empat di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang, Banten, Rabu (21/9/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

'Tilang Tidak Membuat Orang Miskin'

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi masih sangat diperlukan. Sanksi, sudah menjadi kewajiban dalam melaksanakan undang-undang.

“Apa pun itu harus dilaksanakan. Kalau terus semacam polisi tidak melaksanakan itu pelanggaran. Undang-undang dibuat untuk dilaksanakan dan harus ada sanksi untuk diterapkan,” kata Agus saat dihubungi Tirto, Jumat (15/9/2023).

Agus menekankan jika kepolisian tidak memberikan sanksi tilang dengan alasan memberatkan masyarakat, maka tidak tepat sama sekali. Sebab, aturan sudah ada dan harus dilaksanakan di lapangan.

“Memberatkan apanya karena harus bayar? Tilang itu tidak membuat orang miskin, tilang itu membuat supaya orang taat hukum. Kalau tidak mau ditilang jangan melanggar hukum,” tegas dia.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menambahkan, tindakan tilang dilakukan bagi kendaraan tidak lolos uji emisi harus diperketat bukan justru dikendurkan. Ini perlu agar memberikan kepatuhan kepada pengendara roda dua dan empat.

Hanya saja memang diakuinya, kebijakan atau sanksi tilang ini tidak teredukasi luas kepada masyarakat. Sehingga ini menjadi masalah baru bagi pemilik kendaraan.

“Hanya persoalannya, kan, selama ini pemprov ini kayak pemadam kebakaran tanpa sosialisasi tanpa edukasi langsung menerapkan itu, itu aja masalahnya," katanya kepada Tirto, Jumat (15/9/2023).

Baca juga artikel terkait UJI EMISI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz