tirto.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur menangkap seorang tersangka berinisial TD (38), asal Nganjuk, atas tindak pidana penipuan dengan cara memanipulasi data pribadi.
Tersangka diketahui memanfaatkan data warga dengan dalih untuk mendapatkan Makanan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, data warga tersebut dikumpulkan untuk membuat toko online.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan tersangka TD tidak sendiri dalam menjalankan aksinya, tetapi juga dibantu rekannya berinisial K.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memberitahukan kepada warga masyarakat jika ingin mendapatkan MBG, cukup mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak.
Warga diminta untuk mengumpulkan KTP dan KK serta swafoto, dengan alasan agar bisa mendapatkan MBG. Setelah dikumpulkan ke tersangka, data tersebut dibuatkan NPWP elektronik.
“Kemudian tersangka meregister SIM card dan didaftarkan rekening e-wallet secara online serta kegunaannya kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate,” kata Jules dalam keterangan tertulis, Kamis (26/62025).
Lebih jauh Jules menerangkan, data milik warga itu kemudian dibuatkan 130 akun toko online oleh tersangka. Kemudian tersangka menggunakan akun tersebut melalui adminnya untuk melakukan live streaming di toko online Kayla Shop sejak Desember 2024.
Dalam aksinya, kata dia, tersangka mempekerjakan tujuh orang admin, yakni ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD. Melalui live streaming itu, tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate, sehingga mendapat keuntungan 5-25 persen dari pihak Shoope.
Keuntungan hingga Rp20 juta per bulan dikantongi pelaku, sementara pemilik identitas tak tahu data mereka diperdagangkan di dunia maya.
“Setelah mendapat keuntungan kemudian disimpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tutur Jules.
Dari pengungkapan ini, kata Jules, tim penyidik menyita barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi Shoope, 100 rekening bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard dan satu rekening Sea Bank.
“Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp12 M,” ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























