tirto.id - Presiden Joko Widodo atau yang kerap disapa Jokowi, di Semarang mengatakan jika dirinya memiliki data lengkap wajib pajak yang memiliki potensi menjadi peserta tax amnesty.
Meskipun demikian, Jokowi mengatakan data tersebut tidak akan dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan pidana.
"Saya pastikan 100 persen, saya tahu. Nama, alamat, paspor semuanya ada di data di kantongan saya," kata Jokowi saat memaparkan program tax amnesty di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (9/8/2016) malam.
Pemerintah, dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pengampunan Pajak, akan serius dalam menanggapi laporan aset para pengusaha maupun laporan kecurangan yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Pajak.
Presiden menjelaskan kendati terdapat pihak yang mengajukan Judicial Review untuk UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, namun Jokowi meyakini pemerintah akan tetap mempertahankan kebijakan tersebut demi pembangunan bangsa.
Presiden mengatakan jika MK membutuhkan penjelasan mengenai UU Pengampunan Pajak, maka dirinya akan mengutus pejabat setingkat menteri maupun ketua lembaga negara untuk memberi penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai perlunya program tax amnesty tersebut.
"Nanti kalau kurang kita datangkan konsultan-konsultan pajak yang kalau perlu kita bayar agar bisa menjelaskan bahwa undang-undang tax amnesty memang diperlukan. Jadi tidak usah khawatir, kita akan sungguh-sungguh," jelas Jokowi.
Kepala Negara mengatakan dana repatriasi yang nantinya masuk ke Indonesia akan digunakan untuk membangun infrastruktur di daerah pinggiran.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini