tirto.id - Presiden Joko Widodo memastikan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir aplikasi pesan instan, Telegram berdasar alasan kuat.
Jokowi mengatakan keputusan pemblokiran Telegram sudah melalui pertimbangan matang dan didasari pengamatan dalam waktu lama. Keputusan Kemenkominfo itu, menurut dia, tidak muncul mendadak.
"Pemerintah sudah mengamati lama dan kita negara yang mementingkan keamanan negara, keamanan masyarakat," kata Jokowi kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, pada Minggu (16/7/2017) seperti dilaporkan Antara.
Menurut Jokowi, Kemenkominfo mengantongi bukti adanya ribuan konten pesan di Telegram yang berpotensi mengancam keamanan negara dan masyarakat Indonesia.
"Bukan hanya satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tapi ribuan. Oleh sebab itu keputusan itu dilakukan," kata Jokowi.
Jokowi juga pesimistis dengan janji pengelola Telegram yang siap menyaring konten pesan kiriman pengguna aplikasi tersebut. Menurut dia, faktanya ada ribuan pesan terkait terorisme, baik bersifat komunikasi antarpengguna di Indonesia atau antarnegara, lolos dan menjadi konsumsi publik.
Selain itu, Jokowi mengimbuhkan, Kemenkominfo sudah berupaya berkomunikasi dan mengajak pengelola Telegram untuk berkerjasama.
"Saya kira Menkominfo sudah menyampaikan tidak hanya sekali dua kali saja," kata dia.
Dia berpendapat masih banyak aplikasi sejenis lainnya yang bisa digunakan oleh masyarakat sehingga pemblokiran itu semestinya tidak membuat publik di Indonesia risau.
Sebagaimana dirilis oleh Kemenkominfo, pemerintah Indonesia secara resmi memblokir akses ke Telegram sejak Jumat (14/7/2017). Pemblokiran itu dilakukan dengan alasan bahwa Telegram "Dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme."
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat itu telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," demikian pernyataan siaran pers Kementerian Kominfo pada Jumat lalu.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom