tirto.id - Presiden Joko Widodo membentuk Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 14 Maret 2018.
Peraturan Presiden itu telah berlaku sejak diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 15 Maret 2018. Informasi ini diperoleh melalui Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, selanjutnya disingkat Tim DAS Citarum, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim DAS Citarum melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan dan sewaktu-waktu diperlukan.
Tim DAS Citarum bertugas untuk mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan masing-masing kementerian-lembaga dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi.
Seperti diwartakan Antara, Tim DAS Citarum terdiri atas Pengarah dan Satuan Tugas (Satgas). Pengarah Tim DAS Citarum terdiri atas Menko Kemaritiman sebagai Ketua, Menko Polhukam sebagai Wakil Ketua I, Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua II, dan Menko PMK sebagai Wakil Ketua III.
Sementara itu, pengarah Tim DAS Citarum bertugas menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum secara terintegrasi dan berkelanjutan, memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas Satgas.
Adapun pengarah Tim DAS Citarum beranggotakan Mendagri, Menkeu, Menag, Menristekdikti, Menkes, Menperin, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Mentan, Menteri LHK, Menteri KP, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Sekkab, dan Kepala BPKP.
Sementara Satgas DAS Citarum dikomandani oleh Gubernur Jabar, Pangdam III/Siliwangi sebagai Wakil Komandan Bidang Penataan Ekosistem I, Pangdam V/Jayakarta sebagai Wakil Komandan Bidang Penataan Ekosistem II, Kapolda dan Kajati Jabar sebagai Wakil Komandan Bidang Pencegahan dan Penindakan Hukum I, Kapolda Metro Jaya sebagai Wakil Komandan Bidang Pencegahan dan Penindakan Hukum II.
Komandan Satgas dapat mengangkat tim ahli yang bertugas membantu pelaksanaan Satgas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas.
Satgas bertugas melaksanakan arahan melalui pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi.
Tim satgas ini berwenang menetapkan rencana aksi pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum, melokalisasi dan menghentikan sumber pencemaran dan atau kerusakan Sungai Citarum, meminta keterangan, data dan atau dokumen termasuk memasuki dan memeriksa pabrik, tempat usaha, pekarangan, gudang, tempat penyimpanan, dan atau saluran pembuangan limbah pabrik/tempat usaha sewaktu-waktu diperlukan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari