Menuju konten utama

Pratikno Sebut TMII akan Dikelola BUMN Pariwisata, Bukan Yayasan

Pratikno membantah isu soal pengelolaan TMII akan diberikan kepada yayasan baru bentukan Presiden Jokowi.

Pratikno Sebut TMII akan Dikelola BUMN Pariwisata, Bukan Yayasan
Komplek konservasi burung di Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Foto/Wikipedia

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak akan mengelola selamanya Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kemensetneg hanya akan menjadi pengelola sementara setelah Presiden Jokowi menetapkan TMII tidak lagi dikelola Yayasan Harapan Kita.

"Sementara ini kami bentuk tim transisi namanya. Transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg, ceritanya begitu jadi, tapi tidak berarti akan dikelola Kemensetneg selamanya," kata Pratikno dalam keterangan, Kamis (8/4/2021).

Pratikno membantah pengelolaan TMII akan diberikan kepada yayasan baru bentukan Presiden Jokowi. Ia menerangkan, Kemensetneg hanya akan menyusun ulang kriteria pengelolaan TMII secara profesional dan memberikan kontribusi keuangan secara signifikan.

Pratikno justru menyebut TMII akan dikelola oleh BUMN pariwisata secara profesional di masa depan sehingga tidak ada pengelolaan TMII di bawah yayasan.

"Arahnya adalah ini akan ditunjuk nantinya kami meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini. Jadi dikelola oleh orang yang profesional, lembaga yang profesional dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara," tutur Pratikno.

"Jadi gak benar itu ada yayasan akan dibentuk apalagi dihubungkan dengan yayasan Pak Jokowi dan selainnya," kata Pratikno.

TMII kembali dikelola secara langsung oleh Kemensetneg. Hal tersebut berlaku setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah.

TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yaitu yayasan yang didirikan oleh Tien Soeharto, istri Presiden Soeharto pada 1968. TMII dikelola selama 44 tahun oleh yayasan tersebut sesuai payung hukum Keppres Nomor 51 tahun 1977.

"Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah yang intinya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno dalam konferensi pers, Rabu (7/4/2021).

Baca juga artikel terkait TMII atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz