Menuju konten utama

Prajurit TNI Terlibat Bentrok dengan Polisi di NTT akan Disanksi

Kericuhan antara personel TNI dan Polri di NTT berawal dari kekalahan tim Ranaka Polda NTT pada pertandingan futsal di Kota Kupang.

Prajurit TNI Terlibat Bentrok dengan Polisi di NTT akan Disanksi
Ilustrasi Kerusuhan. foto/istockphoto

tirto.id - Mabes TNI memberikan penjelasan ihwal kerusuhan yang diduga melibatkan personel TNI dan Polri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin menyatakan saat ini tim dari Puspom TNI tengah melakukan investigasi untuk menemukan penyebab dan pelaku kerusuhan.

“Kamis kemarin, sudah dilaksanakan pertemuan pimpinan TNI-Polri bersama dengan Pelaksana tugas Walikota Kupang. Tujuannya untuk mencegah kerusakan ini bertambah parah dan luas, kemudian disepakati dari masing-masing bagian menahan diri,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023).

Edwin menambahkan Puspom TNI yang ada di Kupang juga berkoordinasi dengan Propam Polda NTT untuk melaksanakan patroli bersama mencegah meluasnya tindakan anarkis.

“Situasi di Kota Kupang sudah terkendali,” kata Edwin.

Saat ini, pihak TNI tengah memeriksa tiga anggota POM Angkatan Darat (AD) yang bertugas dalam kejadian tersebut.

“Dan kita juga mengambil kesaksian dari para suporter, kemudian paralel juga dari pihak Polda melakukan pemeriksaan kepada prajurit dan Bhayangkara yang ada di sana,” jelas Edwin.

Edwin menegaskan bahwa jika ada prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kerusuhan, maka akan mendapatkan proses hukum yang tegas sesuai ketentuan.

“Yaitu Pasal 170 KUHP perusakan secara bersama di juncto dengan Pasal 192 KUHP perusakan terhadap fasilitas lalu lintas. Kemudian juga yang pasti akan berhadapan dengan Pasal 103 KUHPM. Ancamannya untuk pertama tadi 7-9 tahun maksimal, untuk yang KUhPM dua tahun maksimal,” terang Edwin.

Edwin menuturkan, kericuhan berawal dari pertandingan futsal yang digelar antara Ranaka Polda NTT melawan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di GOR Oepoi Kota Kupang pada Rabu (19/4) malam.

Salah seorang suporter Ranaka Polda turun ke lapangan setelah tim yang didukungnya kalah skor di tengah pertandingan. Saat itu tim pengamanan yang dilakukan oleh tiga anggota Denpom IX/1 Kupang menghalau suporter tersebut karena dikhawatirkan membuat kerusuhan di lapangan.

“Dan keamanan Denpom IX/1 tiba-tiba diserang dari arah belakang yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polri pendukung tim Ranaka Polda NTT,” terang Edwin.

Situasi memanas di GOR Oepoi sehingga suporter tidak bisa dikendalikan. Bersamaan dengan itu, video kerusuhan beredar di media sosial dengan cepat dan memancing sejumlah Orang Tidak Dikenal (OTK) yang diduga anggota TNI datang ke lokasi melakukan penyerangan dan pelemparan botol.

“Di sini kerusuhan lebih parah lagi, sehingga tindakan melebar kepada perusakan fasilitas polisi di Kupang,” kata Edwin.

Menurut laporan Edwin, ada empat anggota Polri yang terluka, dua kendaraan roda empat yang dirusak dan dibakar, tiga kendaraan roda dua yang dirusak dan dibakar serta tiga kendaraan masyarakat ikut dirusak.

Selain itu, pos polisi dan rumah dinas Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma juga ikut dirusak.

Baca juga artikel terkait BENTROK TNI VS POLRI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto