Menuju konten utama
Pilpres 2024

Prabowo Deklarasi Cawapres Besok, Gibran-Erick Diundang

Dalam deklarasi esok, Prabowo akan mengundang Gibran hingga Erick Thohir.

Prabowo Deklarasi Cawapres Besok, Gibran-Erick Diundang
Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menyapa relawan Jagat Prabowo di Jakarta, Kamis (19/10/2023). Relawan Jagat Prabowo mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto untuk memenangkan Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto menyebut akan mengumumkan cawapres pendampingnya pada Senin (23/10/2023) di Jakarta. Namun ia belum mengungkapkan secara detail rencana deklarasi tersebut.

"Insyaallah besok deklarasi. Di Jakarta, Ibu Kota Republik Indonesia," kata Prabowo di Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Minggu (22/10/2023).

Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak memungkiri putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang akan mendampinginya. Namun ia menyebut keputusan akhir terkait cawapres akan diputuskan dalam rapat ketua umum KIM sore ini.

"Iya, Anda akan melihat perkembangan partai-partai koalisi banyak sudah mencalonkan dan mengusung beliau (Gibran) dan ya nanti sore rapat ketua umum Koalisi Indonesia Maju. Rapatnya nanti sore. Final-nya nanti sore," ujarnya.

Prabowo mengatakan, pada deklarasi itu pihaknya akan mengundang Gibran termasuk juga Menteri BUMN Erick Thohir. Dia mengaku telah ada komunikasi dengan Presiden Jokowi terkait keinginan koalisi untuk meminang Gibran sebagai bakal cawapres.

"Ya tentunya sebagai orang Indonesia yang adat budaya kita, tentunya pasti kita menyampaikan keinginan dari partai-partai dan usulan kita. Beliau bilang terserah Pak Wali (Gibran) kan sudah dewasa, kalau Pak Wali bersedia ya beliau pasti tidak menahan kira-kira begitu," tuturnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga artikel terkait PRABOWO-GIBRAN

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky