Menuju konten utama

Prabowo Buka Kemungkinan Bawa Sengketa Pemilu ke MK

Koordinator jubir Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar membenarkan adanya rencana BPN membawa sengketa pemilu ke MK.

Prabowo Buka Kemungkinan Bawa Sengketa Pemilu ke MK
Prabowo Subianto ketika memberikan pernyataan persnya perihak pengumuman rekapitulasi saura final oleh KPU di Kertanegara pada Selasa (21/5). tirto.id/Vincent

tirto.id - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto membuka kemungkinan untuk membawa temuannya tentang dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konsitutsi (MK).

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan segala upaya hukum sesuai konstitusi.

"Paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini," ucap Prabowo dalam konferensi di Kertenegara pada Selasa (21/5/2019).

Sebelum pengumuman KPU pada Selasa dini hari ini, Prabowo melalui Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sudah pernah membawa perkara ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu menolak gugatan mereka.

Saat ditanya wartawan, Prabowo juga tidak menampik kemungkinan membawa perkara ini ke MK, ia hanya menjawab pendek.

"Kan sudah saya sebutkan tadi. Tanya saja ke tim hukum saya," ucap Prabowo.

Koordinator jubir Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar membenarkan adanya rencana itu.

Ia menyebutkan bahwa Prabowo sudah menerima masukan dari relawan dan pendukungnya di daerah.

Awalnya kata Dahnil Prabowo dan tim memang tidak mau menggunakan peluang untuk menggugat ke MK.

Namun, usai menerima masukan dari berbagai daerah, ada pertimbangan ulang bahwa langkah itu memang dapat ditempuh.

"Pak Prabowo mendengar aspirasi dari banyak daerah itu walaupun terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum tapi karena ada desakan dari pendukung terutama daerah yang merasakan mereka dicurangi maka kami memutuskan untuk melakukan langkah hukum," ucap Dahnil menyambung konferensi pers.

Namun, ketika ditanya mengenai detail rencana itu, ia mengatakan BPN akan merealisasikan langkah itu secepatnya.

Ia juga memastikan bahwa masih tersedia waktu tiga hari setelah penetapan KPU bila BPN benar ingin membawa perkara ini ke MK.

"Kan batas waktunya 3 hari, pokoknya kita sampaikan sebelum penutupan, sebelum batas waktu," ucap Dahnil.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari