tirto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Fadli Zon menilai pencabutan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto oleh Polda Metro Jaya sebagai tindakan yang tidak menunjukkan profesionalitas.
"Itu selalu begitu. Pak Kivlan Zein mau keluar lalu dicabut lagi, istrinya pak Agus Sutomo sudah dipanggil tapi ditarik lagi. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan," ujarnya di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengatakan pencabutan tersebut mengindikasikan hukum sebagai alat kekuasaan dan politik.
"Begitu ada aksi reaksi lantas berubah," ujarnya.
SPDP itu terdaftar dengan Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bertanggal 17 Mei 2019. DR Suriyanto, SH., MH., M.KN sebagai pelapor yang mengadukan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
SPDP itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. Surat itu ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penarikan tersebut menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dikarenakan perlu melakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan serta perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain.
“Maka belum perlu penyidikan, maka SPDP ditarik,” ujar Argo.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri