tirto.id - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan tetap menolak hasil pilpres 2019 yang telah diumumkan KPU Selasa dini hari. Alasannya, ia menganggap hasil perhitungan KPU kemarin masih bersumber dari kecurangan.
Melalui pernyataannya hari ini, Prabowo juga memastikan bahwa ia tetap konsisten dengan sikapnya sewaktu memaparkan kecurangan pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya. Ia yakin KPU masih belum benar-benar menyelesaikan kemungkinan kecurangan yang terjadi pada perhitungan suara pemilu 2019 ini.
"Seperti yang pernah disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019, pasangan calon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," ucap Prabowo dalam konferensi pers di Kertanegara pada Selasa (21/5/2019).
Pada Selasa dini hari, KPU mengumumkan capres-cawapres 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin memenangkan Pilpres 2019 berdasar rekapitulasi final. Jokowi dan Ma'ruf Amin memperoleh suara 55,50% sedangkan Prabowo-Sandiaga hanya memperoleh 44,50%.
Jokowi-Ma’ruf menang 21 provinsi, sedangkan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga menang 13 provinsi.
Berdasar PPLN Jokowi-Ma’ruf unggul di 114 PPLN sedangkan Prabowo-Sandi hanya 15 PPLN.
Total suara yang diperoleh pasangan Jokowi-Ma’ruf sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan, Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen dengan selisih 16.957.123 suara. Jumlah suara sah yang dihitung KPU adalah 154.257.601.
Prabowo mengatakan bahwa ia telah memberi kesemapatan pada KPU agar segera memperbaiki seluruh proses yang ada untuk mencerminkan pemilu yang jujur. Namun, hingga saat yang ditentukan Prabowo menilai tidak ada upaya yang cukup signifikan dilakukan oleh KPU.
Atas dasar ini, Prabowo menegaskan kembali bahwa ia menolak hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU.
"Oleh karena itu, sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan pada kesempatan tanggal 14 Mei 2019 yang lalu di Hotel Sahid Jaya, kami paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara Pilpres yang diumumkan oleh KPU pada 21 Mei 2019 dini hari tadi," ucap Prabowo.
Dalam pidatonya, Prabowo pun juga sempat menyinggung akan membawa perkara ini ke lembaga berwajib. Setelah berupaya pergi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ia membuka kemungkinan untuk membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketika ditanyai lebih lanjut, Prabowo enggan membeberkan detailnya.
"Tanya ke tim hukum saya oke?" ucap Prabowo.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri