tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum penetapan pemenang pemilu 2019.
KPU menegaskan saat ini belum mengumumkan pemenang pemilu, tetapi baru ditetapkan perolehan suara paslon.
"Dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 jam 01.46 WIB sampai 24 Mei 2019 jam 01.46 WIB adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari berdasarkan keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Selasa (21/5/2019).
Hasyim menerangkan, hasil pemilu yang digugat ke MK adalah perolehan suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih.
Jika selama waktu tiga hari terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK.
Setelah tuntas persidangan, kata Hasyim, akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau inkracht.
Namun, kata Hasyim, jika dalam waktu tiga hari tidak ada yang menggugat, KPU akan langsung melakukan pengumuman. Kemudian KPU juga akan berkoordinasi dengan MK terlebih dahulu sebelum melakukan pengumuman.
"Setelah mendapat konfirmasi dari MK tersebut, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan surat keterangan dari KPU," ucapnya.
Setelah itu, lanjut Hasyim, KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU.
"SK KPU 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah Penetapan Hasil Pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih," pungkasnya.
"Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara. Belum sampai penetapan calon terpilih paslon Pilpres," tambahnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri