Menuju konten utama

KPU Memang Boleh Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Sebelum 22 Mei

Berdasarkan aturan, KPU memang boleh mengumumkan hasil rekapitulasi sebelum 22 Mei.

KPU Memang Boleh Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Sebelum 22 Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan hasil Pemilu 2019 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua KPU RI, Arief Budiman, sempat mengatakan kalau pengumuman rekapitulasi suara Pemilu 2019 mungkin akan lebih cepat dari tanggal 22 Mei. Ini ia katakan di DPR RI, Senin (20/5/2019) kemarin.

"Mudah-mudahan [Senin selesai semua], Kita lihat nanti malam perkembangannya," kata Arief.

Apa yang diantisipasi Arief jadi nyata. KPU merampungkan semua penghitungan manual tadi malam, dan mengumumkannya pada Selasa (21/5/2019) dinihari sekitar pukul 2. Provinsi terakhir yang surat suaranya dihitung adalah Papua.

Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinyatakan menang dengan perolehan suara sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen. Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Artinya selisih keduanya mencapai 16.957.123 suara.

Jumlah suara sah yang dihitung KPU adalah 154.257.601.

Di sosial media, ada warganet yang mengkritisi jadwal pengumuman ini. KPU, misalnya, disebut telah "berbohong" oleh Tengku Zulkarnain, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, di twitternya.

"Janji pengumuman tanggal 22 Mei ternyata tanggal 21 sudah pengumuman dan dini hari pukul 2 pula," katanya.

Zulkarnain keliru. Sebab, sejak awal tanggal 22 itu diproyeksikan sebagai batas akhir pengumuman hasil rekapitulasi, bukan hari pengumuman rekapitulasi. Ini jelas diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 413 ayat (1).

Di sana tertulis: "KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara."

35 hari dari tanggal 17 April, yaitu hari pemilihan, adalah besok, tanggal 22 Mei. KPU, sekali lagi, boleh mengumumkan hasil rekapitulasi sebelum itu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Rio Apinino
Editor: Gilang Ramadhan