tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ikut menganggapi pernyataan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo yang akan mendukung Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2019.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan partai politik yang boleh mengusung Joko Widodo untuk Pemilu Presiden 2019 adalah partai politik (parpol) yang pernah mengikuti Pemilu 2014, sesuai dengan UU Pemilu yang mensyaratkan angka "presidential treshold" 20-25 persen.
"Namun harus diingat bahwa UU Pemilu yang baru disahkan mensyaratkan ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Artinya bahwa pengusung adalah parpol yang pernah ikut Pemilu 2014," kata Baidowi di Jakarta, Rabu (2/8/2017), dilansir dari Antara.
Parpol baru, kata dia, hanya bisa bergabung dan mendukung Jokowi pada Pilpres 2019, namun tidak berstatus sebagai pengusung.
Ia mengatakan, dukungan terhadap Jokowi juga tidak hanya sekadar deklarasi, namun harus ditopang dengan kerja mesin politik.
Baca juga:
- Hary Tanoe Dukung Jokowi di Pilpres 2019, Golkar Sambut Baik
- Mukernas II PPP Sepakat Dukung Jokowi Maju di Pilpres 2019
- Duet Prabowo-SBY di Pilpres 2019 Tantangan Berat Bagi Jokowi
Namun, kata dia, apabila ketentuan presidential threshold belum dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka kedatangan Perindo tidak tercatat dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pengusung.
Anggota Komisi II DPR itu juga mengatakan PPP belum bisa mengukur seberapa kuat dukungan Jokowi pasca sikap Perindo itu karena partai ini belum pernah ikut pemilu.
"PPP tetap mendukung Jokowi karena sudah menjadi keputusan Musyawarah Kerja Nasional, dan saat ini kami sosialisasi ke tingkatan bawah," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo mengindikasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo sebagai Capres 2019.
"Untuk Pilpres, melihat perkembangan sekarang, Kongres Partai mendatang akan mengusulkan Pak Jokowi sebagai calon Presiden 2019," ujar Hary dalam sebuah acara yang juga dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, kemarin.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto