Menuju konten utama

PPKM Diperpanjang, 4 Kota Besar Uji Coba Buka Mal

Uji coba pembukaan mal dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya selama perpanjangan PPKM.

PPKM Diperpanjang, 4 Kota Besar Uji Coba Buka Mal
Sejumlah pengunjung beraktivitas di mal Kuningan City, Jakarta, Kamis (17/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Namun, pusat perbelanjaan atau mal yang semula harus tutup di daerah PPKM level 4, sekarang diujicoba untuk dibuka di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

"Pemerintah akan mulai melakukan pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4, dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021) malam.

Luhut menyebut sejumlah syarat ketentuan di antaranya mereka yang masuk ke mal harus sudah divaksin. Hal itu dibuktikan dengan terdaftar di aplikasi peduli lindungi bahwa telah melakukan vaksinasi COVID-19.

Lebih lanjut mengenai uji coba pembukaan mal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian 9 Agustus 2021.

"Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," bunyi petikan Inmemdagri tersebut.

Uji coba pembukaan mal ini dilakukan dengan ketentuan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dual belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup."

Aturan itu juga berlaku pada daerah PPKM level 3. Sementara untuk level 2 operasional mal lebih diperlonggar dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga artikel terkait ATURAN PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Bisnis
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan