Menuju konten utama

PPDB Sistem Zonasi Dinilai Belum Tepat Diterapkan di Indonesia

"Sistem zonasi ini masih menuai keluhan orangtua murid."

PPDB Sistem Zonasi Dinilai Belum Tepat Diterapkan di Indonesia
Calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring (online) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Solo, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Sutik meminta pemerintah daerah itu meninjau kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem wilayah atau zonasi. Menurutnya, sistem tersebut belum tepat dilaksanakan di Indonesia.

"Sistem zonasi ini masih menuai keluhan orangtua murid. Bahkan dinilai belum tepat dilaksanakan, untuk itu perlu ditinjau kembali," katanya di Sampit, Senin (2/7/2018) dilansir Antara.

Sutik menyatakan, terdapat beberapa alasan belum saatnya menerapkan sistem zonasi. Salah satunya, mutu pendidikan di seluruh sekolah yang belum merata.

"Seperti di pelosok misalnya masih jauh dari perkotaan mutu pendidikannya. Wajar jika ada yang ingin memilih sekolah di kota. Apakah mereka tidak boleh sekolah di kota," ujarnya.

Menurutnya, zonasi belum tepat diterapkan, terlebih di SMP maupun SMA di pelosok sebagian besar ada di ibukota kecamatan. Dan ada jarak dari desa ke ibukota kecamatan yang ditempuh berjam-jam.

"Sangat beralasan ada sebagian orang tua lebih memilih anaknya sekolah di kota. Apalagi bagi mereka yang punya kerabat dan mampu dari segi ekonomi," ujarnya.

Ia menilai, selama ini sosialisasi untuk sistem wilayah dalam PPDB kepada orangtua juga minim. Dan sekolah tidak terbuka dengan hasil penerapan zonasi tersebut.

"Seperti yang asal sekolah atau tinggal di Baamang bisa saja diterima di Ketapang. Ini tentu jadi tanda tanya seperti apa penerapannya," tegasnya.

Ia mengaku kurang sepakat dengan penerapan sistem wilayah dalam PPDB, sebab hal itu menutup peluang anak yang tinggal di pelosok untuk sekolah di wilayah perkotaan.

"Sistem wilayah atau zona dalam PPDB juga membuka peluang terjadinya pungutan liar, jika tidak di lakukan pengawasan dari hak terkait," ucapnya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani