tirto.id - Masyarakat Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta segera melapor apabila ada praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018.
"Biaya daftar masuk sekolah pada tahun ajaran baru gratis dan tidak ada biaya apapun, kecuali seragam. Untuk itu kepada wali murid saya berharap segera melapor jika mengetahui adanya pungli," Kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang, Ety Fahryaty, Sabtu (30/6/2018).
Ia mengatakan, setiap laporan yang masuk ke Dinas Pendidikan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor akan dirahasiakan.
"Setiap laporan pasti akan langsung kami tindak lanjuti, karena hal seperti ini sudah kami sampaikan sebelumnya ke sekolah-sekolah yang ada di Pangkalpinang," katanya.
PPDB 2018 akan dimulai pada Senin dan dibuka selama tiga hari sejak 2-4 Juli 2018. Untuk SD dan SMP yang ada Pangkalpinang, Pemkot menerapkan sistem zonasi.
"Tahun ini kami menerapkan sistem zonasi dan terbagi dua dengan masing-masing zona ada lima SMP. Sistem zonasi ini kami terapkan karena hal tersebut sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Perwako Nomor 25 Tahun 2018," katanya.
Menurutnya bagi siswa yang berprestasi bisa bebas memilih zona, itu pun hanya lima persen dari jumlah kuota penerimaan yang ada di sekolah tersebut.
"Jumlah kuota siswa/i SMP yang akan diterima pada tahun ajaran baru di Kota Pangkalpinang ada sebanyak 3.500 orang," katanya.
Ia mengimbau wali murid yang ingin melanjutkan pendidikan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi dapat mendaftar ke SMP yang ada di daerah setempat.
"Masuklah ke sekolah yang ada di zona setempat, sehingga ke depan dapat menyetarakan sekolah-sekolah yang ada di Kota Pangkalpinang. Jika ada masyarakat menganggap ada sekolah unggulan maka semua itu sama karena kami juga akan menerapkan kurikulum yang sama," ujarnya.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora