tirto.id - Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi Pendidikan, Dinas Pendidikan, Kota Yogyakarta, Samiyo menegaskan bahwa basis pendaftaran dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 adalah kartu keluarga dari orang tua siswa.
Dari pengajuan pendaftaran yang sudah berlangsung hingga saat ini, banyak ditemui perbedaan antara kartu keluarga (KK) anak dengan orang tua.
"Kami tegaskan, bahwa yang digunakan sebagai basis pendaftaran adalah KK orang tua," kata Samiyo di Yogyakarta, Jumat (29/6/2018).
Ia mencontohkan, calon siswa baru yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) Kota Yogyakarta akan dianggap sebagai calon siswa dari luar daerah apabila KK orang tua berasal dari luar Kota Yogyakarta.
Biasanya, hal tersebut terjadi karena anak tersebut dititipkan ke KK nenek atau kakek, atau saudara yang kebetulan tinggal di Kota Yogyakarta, katanya.
Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, lanjut dia, tidak akan mengkategorikan calon siswa tersebut sebagai calon siswa dalam Kota Yogyakarta yang memperoleh kuota penerimaan lebih banyak.
Meskipun ia dapat mendaftar saat pengajuan pendaftaran, namun sistem akan membaca dan memasukkan anak tersebut sebagai calon siswa jalur prestasi dari luar Kota Yogyakarta, katanya.
Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 yang mendasarkan pada sistem zonasi, siswa dari Kota Yogyakarta memperoleh kuota 90 persen yang terbagi menjadi 15 persen untuk jalur prestasi dan 75 persen jalur zonasi atau jarak. Sedangkan siswa dari luar kota memperoleh kuota lima persen dan lima persen sisanya digunakan untuk jalur khusus.
Oleh karena itu, saat mengisi formulir pengajuan pendaftaran harus benar-benar jujur. Pastikan terlebih dulu asal KK orang tua anak. Kami masih beri toleransi jika di KK hanya ada ayah atau ibu saja, katanya.
Selain itu, dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, KK dapat dinyatakan berlaku untuk melakukan pendaftaran sebagai calon siswa penduduk Kota Yogyakarta apabila diterbitkan minimal enam bulan lalu atau awal Januari.
Kami juga sempat menemukan kasus ada anak yang masuk KK penduduk Kota Yogyakarta kemudian pindah KK keluar Kota Yogyakarta dan dimasukkan lagi sebagai KK dalam kota. Tetapi, data belum muncul, kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana.
Oleh karena itu, lanjut Edy, untuk memastikan status kependudukan calon siswa diperlukan proses verifikasi pendaftaran pada awal Juli.
Proses verifikasi ini menjadi bagian paling penting dalam PPDB. Saat ini, baru proses pengajuan pendaftaran dan harus dilanjutkan dengan proses verifikasi. Jika tidak, maka calon siswa belum dianggap mendaftar sekolah, katanya.
Saat proses verifikasi, Edy juga mengingatkan agar calon siswa maupun orang tua membawa dokumen secara lengkap termasuk hasil ujian, serta KK orang tua. Verifikasi bisa dilakukan di salah satu sekolah tujuan siswa. Pada PPDB tahun ini, calon siswa berhak memilih 16 SMP negeri di Kota Yogyakarta didasarkan pada prioritas, katanya.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora