tirto.id - PPDB SD Jakarta 2022 akan dibuka dengan 3 tahap pendaftaran. Selain itu, PPDB SD DKI Jakarta 2022 digelar dengan 3 jalur, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, serta Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru.
Adapun mekanisme pendaftaran PPDB SD Jakarta 2022 meliputi 4 tahap. Keempat tahap tersebut ialah Pengajuan Akun, Aktivasi PIN/Token, Pemilihan Sekolah Tujuan, dan Lapor Diri (setelah hasil seleksi diumumkan).
Seluruh proses pendaftaran PPDB SD Jakarta 2022 itu memakai mekanisme online. Orang tua atau wali calon siswa dapat melakukan keempat tahap pendaftaran itu melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Para orang tua/wali calon siswa juga perlu memperhatikan persyaratan di PPDB SD Jakarta 2022, beserta sejumlah ketentuan yang diberlakukan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.
Detail syarat dan ketentuan untuk setiap jalur pendaftaran di PPDB SD Jakarta 2022 tidak sama. Selain itu, di 3 tahap pendaftaran berlaku ketentuan yang berlainan. Ada juga ketentuan terkait seleksi hingga jadwal pendaftaran.
Berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Disdik Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022, berikut informasi tentang jadwal, syarat, ketentuan, dan cara pendaftaran di PPDB SD Jakarta 2022.
Jadwal PPDB SD Jakarta 2022 Lengkap
Jadwal PPDB SD DKI 2022 terbagi jadi 4 tahap proses. Selain itu, PPDB SD Jakarta 2022 dibuka dengan 3 jalur, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru.
Berikut jadwal PPDB SD DKI Jakarta 2022 dari pengajuan akun hingga lapor diri:
1. Jadwal Pengajuan Akun PPDB SD Jakarta 2022
- Mulai 17 Mei 2022: Pengajuan Akun Jalur Zonasi dan Afirmasi
- 13-18 Juni 2022: Pengajuan Akun Jalur Perpindagan Ortu dan Anak Guru (PTO).
2. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi PPDB SD Jakarta 2022
- 13-15 Juni: Pendaftaran-Seleksi Jalur Zonasi dan Afirmasi (Difabel, Anak Panti)
- 20-22 Juni: Pendaftaran-Seleksi Jalur Afirmasi (DTKS, KPJ, Mitra TransJakarta)
- 13-28 Juni: Pendaftaran-Seleksi Jalur PTO
- 13-29 Juni: Pendaftaran-Seleksi Afirmasi Anak Nakes Wafat Penanganan Covid-19.
- 27-29 Juni: Pendaftaran-Seleksi Tahap Kedua
- 4-6 Juli: Pendaftaran-Seleksi Tahap Ketiga.
Catatan: jam pendaftaran dan seleksi pada hari terakhir beda dari hari biasa. Cek link ini.
3. Jadwal Pengumuman Hasil PPDB SD Jakarta 2022
- 15 Juni: Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi dan Afirmasi (Difabel, Anak Panti)
- 22 Juni: Pengumuman Hasil PPDB Jalur Afirmasi (DTKS, KPJ, Mitra TransJakarta)
- 29 Juni: Pengumuman Hasil PPDB Jalur PTO
- 29 Juni: Pengumuman Hasil PPDB Afirmasi Anak Nakes Wafat Penanganan Covid-19.
- 29 Juni: Pengumuman Hasil PPDB Tahap Kedua
- 6 Juli: Pengumuman Hasil PPDB Tahap Kedua.
4. Jadwal Lapor Diri di PPDB SD Jakarta 2022
- 16-17 Juni: Lapor Diri Jalur Zonasi dan Afirmasi (Difabel, Anak Panti)
- 23-24 Juni: Lapor Diri Jalur Afirmasi (DTKS, KPJ, Mitra TransJakarta)
- 30 Juni - 1 Juli: Lapor Diri Jalur PTO
- 30 Juni - 1 Juli: Lapor Diri Afirmasi Anak Nakes Wafat Penanganan Covid-19.
- 30 Juni - 1 Juli: Lapor Diri PPDB Tahap Kedua
- 7-8 Juli: Lapor Diri PPDB Tahap Ketiga.
Catatan: jam pendaftaran dan seleksi pada hari terakhir beda dari hari biasa. Cek link ini.
Cara Buat Akun & Pendaftaran PPDB SD Jakarta 2022
Proses pendaftaran PPDB SD Jakarta 2022 diawali pengajuan akun. Perlu dicatat, pengajuan untuk pembuatan akun pendaftaran calon siswa SD dapat dilakukan mulai 17 Mei 2022. Jika sudah punya akun, proses berikutnya adalah aktivasi PIN/Token.
Setelah itu, pendaftaran bisa dilakukan mulai bulan Juni 2022 mendatang. Semua proses di atas dijalankan secara online.
Berikut cara buat akun dan pendaftaran PPDB SD Jakarta 2022:
1. Pengajuan Akun (Mulai 17 Mei 2022)
- Buka portal/situs ppdb.jakarta.go.id
- Pilih/klik jenjang PPDB SD
- Klik tombol AJUAN AKUN
- Isi formulir secara online
- Cetak tanda bukti pengajuan akun (Klik tombol CETAK AJUAN AKUN)
- Bukti itu berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
2. Aktivasi PIN/Token
- Buka portal/situs ppdb.jakarta.go.id
- Lakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol AKTIVASI
- Lalu input Nomor Peserta
- Ganti PIN/Token dengan password
- Setelah aktivasi PIN/Token, lanjut ke fase pemilihan sekolah tujuan.
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Buka portal/situs ppdb.jakarta.go.id
- Pilih jalur pendaftaran yang sesuai
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Pilih sekolah tujuan
- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
- Setelah itu, tunggu pengumuman dirilis
4. Cek Pengumuman Hasil Seleksi
- Buka portal/situs ppdb.jakarta.go.id
- Pilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Lalu, klik menu Melihat Hasil Seleksi
- Cek pengumuman sesuai sekolah pilihan.
5. Lapor Diri
- Buka portal/situs ppdb.jakarta.go.id
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Klik tombol LAPOR DIRI
- Cetak tanda bukti lapor diri.
Persyaratan PPDB SD Jakarta 2022 dan Info Kuota
Syarat utama untuk bisa mendaftar di PPDB SD Jakarta 2022 berkaitan dengan status domisili si calon siswa. Peserta PPDB harus warga DKI Jakarta.
Status kependudukan peserta itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 Juni 2021.
Persyaratan lainnya dibedakan berdasarkan jalur pendaftaran PPDB SD Jakarta 2022 yang dipilih di saat mendaftar. Detail syarat PPDB SD DKI tersebut adalah sebagai berikut.
1. Syarat Jalur Afirmasi PPDB SD Jakarta 2022 dan Kuota
Kuota Jalur Afirmasi PPDB SD Jakarta 2022 sebanyak 25% dari daya tampung sekolah. Selain itu, terdapat 2 jenis Jalur Afirmasi.
Pertama, Jalur Afirmasi Prioritas Pertama, yakni untuk anak asuh panti, anak nakes yang wafat di penanganan Covid-19, dan anak difabel, dengan kuota 2 Peserta Didik per rombongan belajar.
Kedua, Jalur Afirmasi Prioritas Kedua, yaitu untuk anak terdaftar di DTKS, anak dari pekerja yang jadi penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak dari mitra Trans Jakarta pengemudi bus kecil.
a. Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:
- Anak Asuh Panti punya Nomor Induk Kependudukan/NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti);
- Anak Asuh Panti melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTUM). Surat itu ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti, bermaterai cukup.
- Anak nakes yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dibuktikan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
- Anak Penyandang Disabilitas (Difabel) punya Surat Keterangan dari pihak berkompeten yang menyatakan bahwa calon siswa merupakan anak berkebutuhan khusus;
- Anak Difabel berusia paling tinggi 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
- Anak Difabel menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali calon siswa, bermaterai cukup.
b. Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:
- Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namanya tercantum di Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan DKI.
- Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orang tuanya termuat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI.
- Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
2. Syarat Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022 dan Kuota
- Kuota PPDB SD Jakarta 2022 Jalur Zonasi sebanyak 73% dari daya tampung sekolah.
- Peserta hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama.
3. Syarat Jalur Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru
- Kuota Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru sebanyak 2% dari daya tampung sekolah.
- Peserta memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orangtua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai 28 Juni 2022;
- Peserta memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru;
- Peserta memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, khusus jika peserta dari Jalur Pindah Tugas Orangtua.
Ketentuan PPDB SD Jakarta 2022
Ada sejumlah ketentuan di PPDB SD Jakarta 2022 yang perlu diperhatikan oleh peserta atau orang tua/walinya. Ketentuan itu berkaitan dengan pendaftaran, seleksi, pemilihan sekolah dan lapor diri. Sejumlah ketentuan dibedakan berdasarkan jalur pendaftaran.
1. Ketentuan Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah di PPDB SD Jakarta 2022
a. Jalur Afirmasi
- Anak asuh panti dan anak dari nakes yang meninggal di penanganan Covid-19 dapat memilih 1 sekolah saja.
- Peserta mendaftar di laman ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
- Peserta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua dapat memilih paling banyak 3 sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam Daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.
- Peserta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal kategori ini masih berlangsung.
- Peserta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolahnya.
- Peserta difabel mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB.
- Peserta difabel dapat memilih maksimal 3 Sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam Daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.
- Peserta difabel yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal kategori ini masih berlangsung.
- Peserta difabel yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolahnya.
b. Jalur Zonasi
- Peserta mendaftar melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
- Peserta dapat memilih paling banyak 3 sekolah sesuai Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.
- Peserta yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.
- Peserta yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolahnya.
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Peserta mendaftar melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
- Peserta dapat memilih maksimal 3 sekolah tujuan, sesuai Daftar Zona Sekolah yang telah ditetapkan.
- Peserta berstatus anak dari guru hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orang tua bertugas.
- Peserta yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru masih berlangsung. Peserta yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
2. Ketentuan Seleksi di PPDB SD Jakarta 2022
a. Jalur Afirmasi
- Tidak ada seleksi bagi anak panti dan anak dari nakes yang meninggal dalam penanganan Covid-19
- Di Jalur Afirmasi Anak Difabel, jika pendaftar melebihi daya tampung, baru dilakukan seleksi berdasarkan urutan: zonasi; pilihan sekolah; usia tertua ke termuda.
- Jika kuota Jalur Afirmasi Difabel tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
- Jika kuota Jalur Afirmasi Prioritas Pertama tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.
- Di Jalur Afirmasi Prioritas Kedua, jika pendaftar melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan urutan: zonasi; usia tertua ke termuda; waktu mendaftar.
- Jika kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan untuk PPDB Tahap Kedua.
b. Jalur Zonasi
- Jika jumlah pendaftar Jalur Zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan: usia tertua ke termuda; urutan pilihan sekolah; dan waktu mendaftar.
- Jika kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua.
c. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
- Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan: usia tertua ke termuda; urutan pilihan sekolah; waktu mendaftar.
- Jika kuota Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan untuk PPDB Tahap Ketiga.
3. Ketentuan Lapor Diri di PPDB SD Jakarta 2022
- Peserta yang diterima di sekolah tujuan harus melakukan lapor diri via situs ppdb.jakarta.go.id
- Peserta yang sudah lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
- Peserta yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
- Peserta yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.
Ketentuan selengkapnya bisa dicek melalui link dokumen Disdik DKI di bawah ini:
Link Ketentuan Alur PPDB Jakarta 2022
Editor: Iswara N Raditya