Menuju konten utama

PPDB Jatim: Jadwal Pendaftaran Jalur Afirmasi Hari Ini 15 Juni 2020

Pendaftaran PPDB Jatim jalur khusus dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020 - 16 Juni 2020

PPDB Jatim: Jadwal Pendaftaran Jalur Afirmasi Hari Ini 15 Juni 2020
Ilustrasi PPDB. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Jadwal pendaftaran PPDB Jawa Timur (Jatim) dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020 - 16 Juni 2020, khusus untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan (SMA/SMK).

Untuk PPDB Jatim jalur Zonasi sendiri, pendaftarannya telah dimulai sejak 13 Juni, dan akan ditutup pada 20 Juni 2020 mendatang.

Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Jatim 2020:

NoKegiatanTanggalJam
1Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP27 April – 9 Mei 202024 Jam
2Verifikasi Nilai Rapor Oleh peserta didik11 Mei - 12 Juni 202024 Jam
3Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP11 Mei - 12 Juni 202024 Jam
4Pengambilan PIN8 Juni - 20 Juni 202024 Jam
5PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
Pendaftaran15 – 16 Juni 202024 Jam
Verifikasi dan validasi16 - 18 Juni 202024 Jam
Pengumuman19 Juni 202001.00 WIB
Daftar Ulang19 - 20 Juni 202001.00–23.59 WIB
6PPDB Jalur Zonasi (SMA)
Latihan Pendaftaran13 - 20 Juni 202024 Jam
Pendaftaran22 - 24 Juni 202024 Jam
Penutupan Pendaftaran24 Juni 202023.59 WIB
Pengumuman25 Juni 202001.00 WIB
Daftar Ulang25 - 26 Juni 202001.00 - 23.59 WIB
7PPDB Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 (SMA) dan Jalur Reguler (SMK)
Pendaftaran25 - 27 Juni 202024 Jam
Penutupan Pendaftaran27 Juni 202023.59 WIB
Pengumuman28 Juni 202001.00 WIB
Daftar Ulang29 - 30 Juni 202001.00 - 23.59 WIB

Ketentuan PPDB Jatim 2020 Jalur Afirmasi

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.
  2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah, Termasuk didalamnya kuota 5% untuk anak dari Keluarga Buruh.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  5. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan :

      • Kartu Indonesia Pintar (KIP),
      • Kartu Indonesia Sehat (KIS),
      • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
      • Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)

    Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

  6. Apabila poin nomor 5 tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
  7. Khusus anak dari Keluarga Buruh, dibuktikan dengan persyaratan tambahan berupa surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh.
  8. Sekolah membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan sesuai dengan kuota.
  9. Peluang kuota 1% distribusi kewilayahan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zona perbatasan (dari Dalam/Luar Provinsi atau dari Luar Negeri).
  10. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
  11. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Ketentuan PPDB Jatim 2020 jalur perpindahan tugas orang tua

  1. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah 5% dari daya tampung (pagu) sekolah.
  2. Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  5. Dapat digunakan untuk anak kandung tenaga medis yang menangani Covid-19 pada 99 Rumah Sakit Rujukan di Jawa Timur dengan kuota 1%, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat bertugas.
  6. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
  7. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi.

Ketentuan PPDB Jatim 2020 jalur prestasi lomba

  1. Adalah Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Akademik dan/atau Non Akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional.
  2. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  3. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Kuota jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung (pagu) sekolah, yang terbagi atas bidang Akademik sebanyak 2% (dua persen) dan bidang Non Akademik sebanyak 3% (tiga persen).
  5. Dalam hal kuota jalur prestasi bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari jalur prestasi bidang non akademik dan sebaliknya.
  6. Jika kuota jalur Prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur Zonasi.
  7. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:

    • Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:

      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
      2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
      3. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
      4. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
      Prestasi bidang Keagamaan:

      1. Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
      2. Hafiz Qur’an
      Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :

      Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

    • Prestasi bidang olahraga:

      1. Gala Siswa Indonesia (GSI)
      2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
      3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
      4. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
      5. Pekan Olahraga Nasional (PON)
      6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
      7. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
      8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
      9. Paragames Olahraga Nasional
  • Prestasi bidang Pramuka: Jambore Nasional
8. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan

  • Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu.
  • Jika tidak memenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori Beregu atau Kelompok.
  • Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
  • Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus bidang olahraga dilakukan verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/Kota.
  • Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi dilakukan oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota.

9. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH