tirto.id - Jadwal pendaftaran PPDB Jawa Timur (Jatim) dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020 - 16 Juni 2020, khusus untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan (SMA/SMK).
Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Jatim 2020:
No | Kegiatan | Tanggal | Jam | ||
---|---|---|---|---|---|
1 | Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP | 27 April – 9 Mei 2020 | 24 Jam | ||
2 | Verifikasi Nilai Rapor Oleh peserta didik | 11 Mei - 12 Juni 2020 | 24 Jam | ||
3 | Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP | 11 Mei - 12 Juni 2020 | 24 Jam | ||
4 | Pengambilan PIN | 8 Juni - 20 Juni 2020 | 24 Jam | ||
5 | PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK) | ||||
Pendaftaran | 15 – 16 Juni 2020 | 24 Jam | |||
Verifikasi dan validasi | 16 - 18 Juni 2020 | 24 Jam | |||
Pengumuman | 19 Juni 2020 | 01.00 WIB | |||
Daftar Ulang | 19 - 20 Juni 2020 | 01.00–23.59 WIB | |||
6 | PPDB Jalur Zonasi (SMA) | ||||
Latihan Pendaftaran | 13 - 20 Juni 2020 | 24 Jam | |||
Pendaftaran | 22 - 24 Juni 2020 | 24 Jam | |||
Penutupan Pendaftaran | 24 Juni 2020 | 23.59 WIB | |||
Pengumuman | 25 Juni 2020 | 01.00 WIB | |||
Daftar Ulang | 25 - 26 Juni 2020 | 01.00 - 23.59 WIB | |||
7 | PPDB Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 (SMA) dan Jalur Reguler (SMK) | ||||
Pendaftaran | 25 - 27 Juni 2020 | 24 Jam | |||
Penutupan Pendaftaran | 27 Juni 2020 | 23.59 WIB | |||
Pengumuman | 28 Juni 2020 | 01.00 WIB | |||
Daftar Ulang | 29 - 30 Juni 2020 | 01.00 - 23.59 WIB |
Ketentuan PPDB Jatim 2020 Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.
- Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah, Termasuk didalamnya kuota 5% untuk anak dari Keluarga Buruh.
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Kartu Indonesia Sehat (KIS),
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Apabila poin nomor 5 tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
- Khusus anak dari Keluarga Buruh, dibuktikan dengan persyaratan tambahan berupa surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh.
- Sekolah membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan sesuai dengan kuota.
- Peluang kuota 1% distribusi kewilayahan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zona perbatasan (dari Dalam/Luar Provinsi atau dari Luar Negeri).
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
- Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah 5% dari daya tampung (pagu) sekolah.
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
- Dapat digunakan untuk anak kandung tenaga medis yang menangani Covid-19 pada 99 Rumah Sakit Rujukan di Jawa Timur dengan kuota 1%, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat bertugas.
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
- Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi.
Ketentuan PPDB Jatim 2020 jalur prestasi lomba
- Adalah Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Akademik dan/atau Non Akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional.
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
- Kuota jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung (pagu) sekolah, yang terbagi atas bidang Akademik sebanyak 2% (dua persen) dan bidang Non Akademik sebanyak 3% (tiga persen).
- Dalam hal kuota jalur prestasi bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari jalur prestasi bidang non akademik dan sebaliknya.
- Jika kuota jalur Prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur Zonasi.
- Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
- Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Hafiz Qur’an
Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- Prestasi bidang olahraga:
- Gala Siswa Indonesia (GSI)
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
- Paragames Olahraga Nasional
- Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
- Prestasi bidang Pramuka: Jambore Nasional
- Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu.
- Jika tidak memenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori Beregu atau Kelompok.
- Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
- Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus bidang olahraga dilakukan verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/Kota.
- Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi dilakukan oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota.
9. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.
Editor: Agung DH