Menuju konten utama

Cara Cetak PIN/Token PPDB Jakarta 2020 di ppdb.jakarta.go.id

Pengajuan cetak PIN atau Token bisa dilakukan melalui ppdb.jakarta.go.id

Cara Cetak PIN/Token PPDB Jakarta 2020 di ppdb.jakarta.go.id
Ilustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


tirto.id - PIN atau Token menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta melalui portal ppdb.jakarta.go.id.

Cara pengajuan cetak PIN atau Token ini berbeda-beda berdasarkan domisili dan asal sekolah. Sebelum mengajukan PIN atau Token, calon peserta didik baru harus menyiapkan syarat dokumen yang dibutuhkan.

Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta harus menyiapkan dan mengunggah dokumen:

- Sertifikat Akreditasi;

- Nilai Rapor; dan

- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen.

Sementara bagi calon peserta didik baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta wajib mengunggah dokumen sebagai berikut:

- Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan;

- Kartu Keluarga;

- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen.

Setelah mempersiapkan syarat dokumen, berikut cara pengajuan cetak PIN atau Token:

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;

3. Mengisi formulir secara daring;

4. Mengunggah berkas persyaratan;

5. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator;

6. Setelah memperoleh Token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Sementara calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;

3. Mengisi formulir secara daring;

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi; dan

5. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

Aktivasi PIN/Token

Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;

2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;

3. Menganti PIN/Token dengan password;

4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

Baca juga artikel terkait PPDB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH