Menuju konten utama

PP Super Deductable Tax Diteken, Sri Mulyani Susun PMK Pekan Ini

PP ini memberikan insentif pajak ini berupa pengurangan netto sebesar 60 persen hingga pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen kepada industri.

PP Super Deductable Tax Diteken, Sri Mulyani Susun PMK Pekan Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung HM Prasetyo sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan regulasi super deductable tax untuk industri padat karya serta perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi serta Research and Development (RnD).

Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang diteken pada 25 Juni lalu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pajak itu diluncurkan sesuai dengan permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan para pelaku usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dengan demikian, diharapkan daya saing dan produktivitas industri manufaktur di Indonesia bisa meningkat.

"PP ini dikeluarkan sebagai insentif perpajakan untuk mereka yang mengeluarkan biaya research, dalam rangka vokasi, bisa diajukan dan mengurangi pajak hingga bahkan dua hingga tiga kali lipat," ujar dia, di gedung DPR Senayan, Selasa (9/7/2019).

Kendati demikian, Sri Mulyani menjelaskan, PP tersebut nantinya punya ketentuan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Nanti kita lihat karena PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita Insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini dan kita akan nanti diumumkan dari sisi operasionalisasi," ucap dia.

Insentif pajak ini berupa pengurangan netto sebesar 60 persen hingga pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen.

Pasal 29A dalam PP tersebut menjelaskan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru untuk industri pionir.

Insentif tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, yakni berupa pengurangan netto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal (berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama) yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Industri pionir yang dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional

Syaratnya, perusahaan tersebut tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sementara dalam Pasal 29B, terdapat ketentuan soal insentif yang bisa dipakai oleh perusahaan penyelenggara kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Insentif tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto maskimal 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Selain itu, ada pula insentif berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan jika wajib pajak badan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," bunyi Pasal 29C ayat (2) PP tersebut.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali