tirto.id - Pemerintah baru saja merevisi aturan soal Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2109 yang ditandatangani 26 Juni lalu, Presiden Joko Widodo memberikan insentif pemotongan pajak bagi perusahaan padat karya yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran Tirto di situs sipuu.setkab.go.id, Selasa (9/7/2019), insentif itu terdiri dari beberapa jenis, mulai dari pengurangan netto sebesar 60 persen hingga pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen.
Pasal 29A dalam beleid yang telah direvisi tersebut memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru untuk industri pionir.
Insentif tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, yakni berupa pengurangan netto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal (berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama) yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
"Industri pionir yang dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional," tulis situs tersebut.
Syaratnya, perusahaan tersebut tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Sementara dalam Pasal 29B, terdapat ketentuan soal insentif yang bisa djoakai oleh perusahaan penyelenggara kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Insentif tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto maskimal 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Selain itu, ada pula insentif berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan jika wajib pajak badan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," bunyi Pasal 29C ayat (2) PP tersebut.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno