Menuju konten utama

Meski Kena OTT KPK, Rohidin Mersyah Tetap Jadi Cagub Bengkulu

Hal itu berlandaskan pada Pasal 16 Ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17/2024 juncto Pasal 36 Ayat 3.

Meski Kena OTT KPK, Rohidin Mersyah Tetap Jadi Cagub Bengkulu
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Menko Polkam Budi Gunawan (kiri) dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) menyampaikan keterangan pada konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024). Pertemuan tersebut membahas koordinasi dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan terakhir pelaksanaan Pilkada serentak pada Rabu 27 November 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa status Rohidin Mersyah sebagai calon gubernur dalam Pilkada Bengkulu 2024 tak terhapuskan, walaupun dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Afif menjelaskan bahwa hal itu berlandaskan pada Pasal 16 Ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17/2024 juncto Pasal 36 Ayat 3.

"Ketentuan Pasal 16 tadi [berlaku] ketika salah satu calon kepala daerah sudah [berstatus] terpidana. Kalau belum, maka pasal ini tidak bisa dipakai. Demikian ya," kata Afif dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Senin (25/11/2024).

PKPU tersebut juga mengatur apabila salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 29 hari sebelum pemungutan suara ditetapkan sebagai terpidana, maka KPU kabupaten/kota memberitahu kondisi calon tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk diumumkan pada pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih.

"Apabila KPPS menemukan pemilih mencoblos surat suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada surat suara, dinyatakan sah untuk calon pasangan calon yang bersangkutan," kata dia.

Dalam aturan lainnya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan bahwa meski ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tetap akan dilantik. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 164 Ayat 6, 7, dan 8.

"Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," kata Afif.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa Rohidin Mersyah diduga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu, Saidirman, untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) sebelum tanggal pencoblosan.

"Oleh yang bersangkutan supaya dicairkan sebelum tanggal 27 dan itu kan tentu akan membawa dampak pada keterpilihan," kata Alex saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

Menurut Alex, dengan dicairkan lebih cepat, para pegawai dan guru honorer akan merasa senang dan kemungkinan akan memilih Rohidin sebagai petahana.

"Dicairkan sebelum tanggal 27 November ya dengan harapan itu tadi, para guru honorer, tenaga tidak tetap, akan senang, kemudian memilih yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi