Menuju konten utama
Dugaan Penghindaran Pajak

Adaro Ajukan Limited Review Lapkeu ke BEI Soal Dugaan Kasus Pajak

PT Adaro Energy (ADRO) berencana melakukan limited review pada laporan keuangan konsolidasi interim per 30 Juni 2019. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keabsahan laporan keuangan yang dimiliki.

Adaro Ajukan Limited Review Lapkeu ke BEI Soal Dugaan Kasus Pajak
(dari kiri) CFO PT Adaro Energy Tbk Lie Luckman, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir, Presiden Direktur PT Adaro Power Mohammad Effendi, Komisaris Independen PT Adaro Energy Tbk Raden Pardede bertumpu tangan bersama seusai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Selasa (30/4/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - PT Adaro Energy (ADRO) berencana melakukan limited review pada laporan keuangan konsolidasi interim per 30 Juni 2019. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keabsahan laporan keuangan yang dimiliki.

Hal ini diumumkan dalam situs Bursa Efek Indonesia (BEI) bagian keterbukaan informasi publik. Dalam halaman itu, tercantum nomor surat AE/081VII-19/MP/aps yang dikirimkan pada Jumat (5/7/2019).

Website BEI pun mencatat bahwa surat itu dikirimkan oleh Corporate Secretary Adaro Energy, Mahardika Putranto. Tujuannya adalah Presiden Direktur BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai alasan dan latar belakang permintaan limited review yang diajukan Adaro. Hal yang sama juga berlaku pada kepastian waktu kapan limited review itu dilakukan.

Sebelumnya, pada Kamis (4/7/2019), LSM internasional di bidang lingkungan hidup, Global Witness menerbitkan laporan investigasi yang menduga adanya penghindaran pajak oleh PT Adaro Energy.

Salah satu indikasinya, Global Witness menemukan kemungkinan Adaro melakukan transfer pricing pada bisnis batu baranya untuk mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan kepada pemerintah Indonesia.

PT Adaro Energy membantah laporan yang menuding perusahaannya menggelapkan pajak. Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Febriati Nadira akrab atau disapa Ira mengatakan, perusahaannya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga pasti mematuhi aturan perpajakan Indonesia.

“Selama bertahun-tahun Adaro terpilih sebagai salah satu Wajib Pajak yang menerima apresiasi dan penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara, patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif,” ucap Ira dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi reporter Tirto pada Jumat (5/7/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGHINDARAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri