Menuju konten utama

Adaro Energy Bantah Laporan Soal Tuduhan Penggelapan Pajak

PT Adaro Energy membantah laporan Global Witness yang menyebutkan soal  dugaan penggelapan pajak perusahaan.

Adaro Energy Bantah Laporan Soal Tuduhan Penggelapan Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan sambutan saat Perayaan 10 Tahun Initial Public Offering (IPO) sekaligus satu dekade transformasi bisnis perusahaan PT Adaro Tbk di Jakarta, Senin (16/7/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - PT Adaro Energy membantah laporan dari LSM Internasional Global Witness yang menerbitkan investigasi soal dugaan penggelapan pajak perusahaan Adaro Energy.

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Febriati Nadira akrab atau disapa Ira mengatakan, perusahaannya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga pasti mematuhi aturan perpajakan Indonesia.

“Selama bertahun-tahun Adaro terpilih sebagai salah satu Wajib Pajak yang menerima apresiasi dan penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara, patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif,” ucap Ira dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi reporter Tirto pada Jumat (5/7/2019).

Menurut Ira, Adaro berkomitmen untuk berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pembayaran pajak dan royalti. Pada tahun 2018 saja, jumlahnya mencapai 721 juta dolar AS terdiri dari 378 juta dolar AS untuk royalti dan 343 juta dolar AS untuk pajak.

LSM Global Witness yang bergerak di isu lingkungan hidup menerbitkan laporan investigasi dugaan penggelapan pajak perusahaan Adaro Energy.

Dalam laporan itu, Adaro diindikasi melarikan pendapatan dan labanya ke luar negeri sehingga dapat menekan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah Indonesia.

Menurut Global Witness, cara ini dilakukan dengan menjual batu bara dengan harga murah ke anak perusahaan Adaro di Singapura, Coaltrade Services International untuk kemudian dijual lagi dengan harga tinggi.

Melalui perusahaan itu, Global Witness menemukan adanya potensi pembayaran pajak yang lebih rendah dari seharusnya dengan nilai 125 juta dolar AS kepada pemerintah Indonesia. Di samping itu, Global Witness juga menunjuk peran negara suaka pajak yang memungkinkan Adaro mengurangi tagihan pajaknya senilai 14 juta dolar AS per tahunnya.

Terkait Coaltrade Services International Pte.Ltd, Ira membenarkan bahwa perusahaan itu adalah milik grup Adaro yang berbasis di Singapura. Tetapi, tujuannya adalah untuk memasarkan produk batu bara Adaro ke pasar internasional untuk ekspor.

Ira juga mengatakan, informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi dengan Coaltrade Services International Pte.Ltd serta pembayaran pajak dan royalti sudah diungkapkan di dalam laporan keuangan perusahaan.

Semua itu, katanya, dapat dilihat di situs resmi perusahaan (www.adaro.com) dan regulator (www.idx.co.id).

“Sebagai kantor pemasaran internasional, Coaltrade Services International Pte.Ltd berperan penting untuk memperluas pasar internasional dengan tetap berpegangan pada ketentuan Harga Patokan Batubara (HPB) serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia,” pungkas Ira.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno