Menuju konten utama

Ponakan Prabowo Mengaku Sudah Cabut Gugatan ke Gerindra

Rahayu Saraswati mengaku sudah mencabut gugatan atas nama dirinya kepada Partai Gerindra yang diajukan di PN Jakarta Selatan.

Ponakan Prabowo Mengaku Sudah Cabut Gugatan ke Gerindra
Politisi Gerindra Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengklaim tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan perdata atas nama 14 caleg Gerindra, termasuk dirinya, kepada partainya.

Politikus Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto tersebut menyatakan dirinya juga sudah mencabut gugatan kepada Gerindra yang semula diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli," kata Rahayu saat dikonfirmasi reporter Tirto pada Selasa (16/7/2019).

Rahayu mengaku baru mengetahui ada gugatan atas nama dirinya kepada Gerindra di PN Jakarta Selatan begitu kabar itu mencuat di media. Dia justru heran kepada pihak yang menggunakan namanya dan menggugat partai Gerindra.

Rahayu menambahkan dirinya cuma mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" Kata Rahayu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima pengajuan gugatan perdata dari 14 kader Gerindra dan akan segera menggelar sidangnya. Mereka menggugat Dewan Pembina Gerindra karena mempersoalkan penetapan anggota legislatif.

"Dari penggugat meminta dinyatakan. Bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/7/2019).

Menurut Guntur, dua di antara 14 kader partai Gerindra yang mengajukan gugatan tersebut ialah R Wulandari alias Mulan Jameela (caleg dari Dapil XI Garut) dan R Saraswati Djojohadikusumo.

Gugatan mereka tercatat dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT. SEL. "Sidang keduanya pada hari Rabu besok," ujar Guntur.

Guntur menambahkan para caleg Gerindra tersebut juga mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Turut tergugat KPU, intinya adalah minta agar tergugat dinyatakan berhak menentukan sebagai anggota legislatif," kata Guntur.

Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra di PN Jakarta Selatan:

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

7. Prasetyo Hadi

8. Siti Jamaliah

9. Sugiono

10. Katherine A Oe

11. R. Saraswati D Djojohadikusumo

12. Li Claudia Chandra

13. Bernas Yuniarta

14. dr. Irene

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom