tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima pengajuan gugatan perdata dari sejumlah calon legislatif partai Gerindra. Para kader berupaya menggugat Dewan Pembina Gerindra terkait penetapan anggota legislatif. Dua di antaranya adalah keponakan Prabowo, R. Saraswati D Djojohadikusumo dan Mulan Jameela.
"Dari penggugat meminta dinyatakan. Bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif, " ujar Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/7/2019).
Menurut Guntur, ada 14 kader partai Gerindra yang mengajukan gugatan. Dua di antaranya adalah R Wulandari alias Mulan Jameela dari Dapil XI Garut dan R Saraswati Djojohadikusumo yang merupakan kemenakan dari Prabowo Subianto. Gugatan mereka tercatat dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT. SEL.
"Sidang keduanya pada hari Rabu besok, " ujarnya.
Selain mengajukan gugatan kepada DPP Partai Gerindra, Guntur mengatakan, para caleg tersebut juga mengajukan gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Turut tergugat KPU, intinya adalah minta agar tergugat dinyatakan berhak menentukan sebagai anggota legislatif, " pungkasnya.
Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra tersebut adalah:
1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP
4. R. Wulansari alias Mulan Jameela
5. Adnani Taufiq
6. Adam Muhammad
7. Prasetyo Hadi
8. Siti Jamaliah
9. Sugiono
10. Katherine A Oe
11. R. Saraswati D Djojohadikusumo
12. Li Claudia Chandra
13. Bernas Yuniarta
14. dr. Irene
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto