Menuju konten utama

Polri Tangkap 2 Pelaku Pidana Perdagangan Orang di Jawa Barat

Saat di penampungan, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara.

Polri Tangkap 2 Pelaku Pidana Perdagangan Orang di Jawa Barat
Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/Divisi Humas Polri

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten. Dua tersangka tersebut adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024. Penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (28/1/2024).

Setelah adanya persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp3 juta hingga Rp13 juta. Setelah pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check-up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan saat berada di Turki, mereka diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” kata Trunoyudo.

Saat di penampungan, kata Trunoyudo, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara, maka mereka akan dihukum.

“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya, yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum dikirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucap dia.

Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” kata dia.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengungkapkan peran tersangka Tika sebagai penampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.

Sedangkan tersangka Elisa, berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz