tirto.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Salah satu pelaku ialah istri almarhum.
"Ada tiga pelaku, yang pertama adalah istri korban (ZH), bersama dua orang suruhannya (JP dan R)," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
ZH diduga sebagai dalang peristiwa. "Otaknya adalah istrinya sendiri," sambung Argo.
Motif pembunuhan akan dijelaskan oleh Kapolda Sumatera Utara.
Sebelumnya, warga menemukan Jamaluddin tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.
Saat itu ia berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK-77-HD warna hitam.
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Dugaan sementara, Jamaluddin dibunuh oleh orang dekatnya.
Polisi menggunakan metode induktif dan deduktif dalam menangani perkara ini. Induktif adalah polisi memulai penyelidikan di TKP, tim Laboratorium Forensik dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) turut serta dalam proses tersebut.
Sementara metode deduktif, polisi mencari pertautan tiap kasus yang ditangani Jamaluddin. Apakah yang bersangkutan menangani suatu kasus yang berpotensi pengancaman ataupun penganiayaan hingga menghilangkan nyawa.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali