Menuju konten utama

Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Pembunuhan Hakim PN Medan

Polisi kata dia menggunakan metode induktif dan deduktif dalam menangani perkara ini.

Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Pembunuhan Hakim PN Medan
Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Tirto.id/ Riyan Setiawan.

tirto.id - Polisi masih memeriksa saksi ihwal dugaan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang ditemukan tewas pekan lalu.

"Sekarang sudah 22 saksi. Saksi yang ada di rumah, di kantor, teman korban. Semua yang diduga berkaitan pasti kami mintai keterangan," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Kamis (5/12/2019).

Polisi kata dia menggunakan metode induktif dan deduktif dalam menangani perkara ini. Induktif adalah polisi memulai penyelidikan di TKP, tim Laboratorium Forensik dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) turut serta dalam proses tersebut.

Sementara metode deduktif, sambung Argo, polisi mencari pertautan tiap kasus yang ditangani Jamaluddin. "Apakah yang bersangkutan menangani suatu kasus yang berpotensi pengancaman ataupun penganiayaan hingga menghilangkan nyawa," ujar dia.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan mengatakan tak mau gegabah untuk menduga seseorang sebagai pelaku.

"Dalami semuanya alibi, periksa semua alat bukti yang ada. Mohon doa restu agar kasus ini segera terungkap," ujar Agus.

Warga menemukan Jamaluddin ditemukan tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11) siang. Saat itu ia berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 77 HD, warna hitam.

Saat ditemukan, jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Dugaan sementara, Jamaluddin dibunuh oleh orang dekatnya.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi