tirto.id - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan impor bawang ilegal asal Malaysia yang masuk melalui jalur tikus perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar). Jaringan terstruktur yang telah beroperasi selama satu tahun ini diperkirakan meraup omzet fantastis hingga mencapai Rp24,96 miliar per tahunnya.
“Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan masuknya bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk melalui jalur tikus yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia,” ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Jumat (22/5/2026).
Dia menerangkan, Satgas Gakkum Lundup awalnya memperoleh informasi adanya dugaan pemasukan dan peredaran bawang impor ilegal di dalam negeri yang diduga berasal dari Malaysia. Mendapati informasi tersebut, Satgas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi.
Hasilnya, kata Ade, Satgas menemukan dan mengamankan komoditas bawang impor ilegal pada dua gudang yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus (via darat) tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan sah. Barang bukti tersebut kemudian dilakukan tindakan penyitaan dan pendataan sesuai prosedur hukum guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas distribusi bawang impor ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun,” ujar Ade.
Dari informasi sementara, kata Ade, setiap minggu kedua, pelaku diduga melakukan pemesanan sekitar 8 ton bawang. Dengan begitu, total penjualan dalam kurun waktu tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 832 ton per tahun.
“Dengan potensi nilai perputaran usaha mencapai puluhan miliar rupiah, yaitu sekitar Rp24,96 miliar,” kata Ade.
Sampai saat ini, kata Ade, didapati fakta dugaan tindak pidana penyelundupan tersebut tidak dilakukan secara insidental. Namun, diduga telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya.
Diakui Ade, pengumpulan alat bukti penetapan tersangka masih dilakukan sampai saat ini. Namun, bawang yang didapat dari hasil impor ilegal telah dilakukan pemusnahan.
“Saat ini status penanganan perkaranya sudah penyidikan ya, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara dimaksud. Saat ini penyidik sedang cari dan kumpulkan alat bukti [minimal 2] untuk menetapkan tersangka dalam perkara a quo,” tutur Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




























