Menuju konten utama

Polri Akan Bentuk Densus Antikorupsi untuk Bantu KPK

Dengan adanya Densus Antikoru, diharapkan penanganan korupsi jadi lebih cepat.

Polri Akan Bentuk Densus Antikorupsi untuk Bantu KPK
Anggota Gerakan Mahasiswa Pendukung KPK dengan atribut bertuliskan obat kuat KPK dan suntik anti gentar melakukan aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Polisi Republik Indonesia (Polri) mewacanakan pembentukan Densus Antikorupsi agar penanganan sejumlah kasus korupsi bisa lebih cepat. Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/7/2017) membenarkan hal tersebut.

"Bapak Kapolri mencanangkan untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi," kata Setyo Wasisto, seperti dikutip Antara.

Ia pun mengungkapkan dengan adanya Densus Antikorupsi, diharapkan proses penanganan kasus korupsi bisa lebih cepat karena ditangani bersama dengan Kejaksaan.

Hal ini menurut dia berbeda dengan penanganan kasus korupsi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri yang membutuhkan waktu untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau Tipidkor berhubungan dengan kejaksaan secara biasa, kita mengajukan berkas tahap satu, tahap dua, kalau diterima P21, kalau ditolak P19 bolak-balik, nah kalau ada Densus nanti mungkin bisa lebih cepat ketika kita menangani kasus, karena jaksa sudah mulai mensupervisi juga, sehingga nanti akan lebih singkat penanganannya dan lebih cepat maju ke pengadilan," tuturnya.

Terkait adanya pandangan bahwa Densus akan bersaing dengan institusi KPK, ia memastikan hal tersebut tidak akan terjadi.

"Bukan untuk menyaingi KPK, tapi kami ingin bersinergi dengan KPK. Dalam artian tetap melibatkan KPK sebagai barometer, apa yang diproses oleh Polri, nanti akan disampaikan ke KPK. Korupsi itu kejahatan yang luar biasa, oleh karena itu mengantisipasinya harus dengan cara yang tidak biasa," paparnya.

Pihaknya pun menegaskan tidak akan terjadi perebutan kasus yang ditangani antara Densus Antikorupsi dengan KPK.

"Kan ada limitasi kasus sehingga yang tidak ditangani KPK, kami tangani," ucapnya.

Ia menambahkan bila Densus Antikorupsi ini sudah terbentuk, maka Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan dihapuskan dari struktur Bareskrim Polri.

Nantinya Densus Antikorupsi ini akan berkantor di Polda Metro Jaya. Struktur organisasi Densus Antikorupsi terdiri dari penyidik dan jaksa.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra