Menuju konten utama

Polres Tanjungbalai Tangkap Pengunggah Kolase Wapres Ma'ruf-Shigeo

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim bertanggal 30 September 2020.

Polres Tanjungbalai Tangkap Pengunggah Kolase Wapres Ma'ruf-Shigeo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

tirto.id - Polres Tanjungbalai menangkap SM, seorang yang diduga mengedit foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan disandingkan dengan aktor porno asal Jepang Shigeo Tokuda. Polisi meringkusnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Pada Jumat, 2 Oktober, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, hari ini. Kini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Ketika dibekuk di rumahnya, petugas menunjukan surat perintah penangkapan. Pencokokan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim bertanggal 30 September 2020. SM disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Motif perbuatan SM adalah kekecewaan. "Motifnya kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," lanjut Argo. Barang bukti yang disita yakni satu ponsel, satu kartu sim, dan satu akun Facebook bernama Oliver Leaman S.

Pada gambar Ma’ruf Amin dan Shigeo terdapat narasi: “Jangan kau jadikan dirimu seperti ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di alam barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Salat Jumat.”

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz