Menuju konten utama

Polres Jaksel Siagakan 170 Personel Kawal Sidang Ferdy Sambo dkk

Polda Metro Jaya juga akan membantu Polres Jaksel mengamankan sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Polres Jaksel Siagakan 170 Personel Kawal Sidang Ferdy Sambo dkk
Petugas kepolisian berjaga saat sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman di depan PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan akan menerjunkan sekira 170 personel ditambah bantuan dari Polda Metro Jaya, guna mengamankan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Masih berkembang, sampai dengan hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan di-backup juga oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (10/10/2022) dilansir dari Antara.

Ade mengaku telah berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait persiapan pengamanan sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Ade menyatakan Polres Metro Jakarta Selatan bersama pihak terkait lainnya berupaya menyempurnakan sistem pengamanan agar sidang berjalan aman.

"Sistem pengamanan sedang disempurnakan kami sudah punya dan tetap harus kami update," tutur Ade.

Diungkapkan Ade, pengamanan sidang mempertimbangkan objek pengamatan mengenai lokasi, alur jalan, serta ruangan yang akan disinggahi para terdakwa maupun perangkat persidangan lainnya.

"Kami dalam setiap proses pengamanan tidak boleh under estimate, kami mencoba fokus dan serius," ucap Ade.

Ade pun memohon bantuan dan kerja sama dari seluruh pihak agar pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dan 10 terdakwa lainnya berjalan lancar, serta tertib.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto