tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/10/2022).
"Hari ini rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menerima pelimpahan berkas perkara FS dan kawan kawan," kata Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selaran Saut Maruli Tua Pasaribu di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) dilansir dari Antara.
Menurut dia, PN Jakarta Selatan akan menerima berkas dari 11 tersangka dan telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian mengenai teknis penanganan pengamanan termasuk agar persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan lancar.
Lebih lanjut Saut mengatakan bahwa setelah berkas perkara diterima, pihaknya akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan menangani perkara ini. Jadwal sidang, kata Saut juga akan keluar setelah penunjukkan majelis hakim di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Dan hari ini juga, bapak ibu juga akan segera tahu, tanggal berapa persidangannya," tutur Saut.
Untuk informasi selanjutnya, Saut menuturkan untuk melihat situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penelusuran perkara dan tanggal sidang.
Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru untuk segara masuk persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka pada Rabu (5/10).
Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan "obstruction of justice", Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Kemudian dua tersangka berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Terkait hari pelaksanaan sidang, Humas PN Jaksel Djuyamto menagatakan paling lambat dalam tempo tujuh hari setelah pelimpahan sudah ditetapkan. Sehingga, katanya, jika berkas perkara jadi dilimpahkan oleh Kejaksaan RI pada Senin pagi, maka Senin sore, atau selambat-lambatnya Selasa, majelis hakim akan menetapkan hari sidang.
"Jadi, katakanlah hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan; paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis. Kira-kira nanti minggu ketiga itu hari sidang sudah akan ditentukan. Nanti akan kami informasikan kepada teman-teman media," pungkas Djumyanto.