Menuju konten utama

Polres Indramayu Tangkap Pengedar Uang Palsu Rp11,5 Miliar

Kepolisian menyita uang palsu sebanyak Rp11,5 miliar, dan 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Polres Indramayu Tangkap Pengedar Uang Palsu Rp11,5 Miliar
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Galih Wardani (kanan) menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap empat tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti yang disita lebih dari Rp11,5 miliar.

"Empat orang kami tangkap karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu (23/5/2021).

Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," tuturnya.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu, lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli. Mereka mendapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

Kemudian setelah didekati oleh anggota, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil ditangkap.

"Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya," kata Hafidh.

Kepolisian menyita uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp11,5 miliar, uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Kemudian polisi menyita dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.

"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

Baca juga artikel terkait PENGEDAR UANG PALSU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan