Menuju konten utama

Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK soal Suap Rektor Unila

Selain Utut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan Uum Marlia yang merupakan seorang pedagang.

Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK soal Suap Rektor Unila
Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (18/9/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari fraksi PDIP Utut Adianto sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Negeri Lampung (Unila).

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (25/11/2022), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Utut Adianto. Saat ini, saksi telah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Namun demikian, Ali Fikri belum merinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap politikus PDIP tersebut.

Selain Utut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan Uum Marlia yang merupakan seorang pedagang.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rektor Unila, Karomani, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka selaku penerima uang suap. Sedangkan sebagai pemberi, ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

KPK menduga Karonami aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo, dan melibatkan Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryadi, Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Baca juga artikel terkait SUAP REKTOR UNILA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky