tirto.id - Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam meminta political will atau kemauan politik yang kuat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penuntasan kasus pelanggaran berat di masa lalu dapat terselesaikan. Penyelesaian kasus HAM, kata dia, jangan hanya berupa ucapan saja, tetapi juga harus direalisasikan melalui kebijakan pemerintah.
Sebab, kata Choirul, penyelesaian masalah HAM bukan hanya tanggungjawab lembaganya, tapi juga seluruh masyarakat dan instansi pemerintahan.
"Kami minta presiden menyediakan political will agar kasus-kasus ini bisa di-running. Dan kami memang akan mengupayakan komunikasi yang cukup intensif secara teknis kepada hukum dan otoritas yang memiliki kewenangan," ujarnya.
Penasihat senior Human Right Working Group (HRWG) itu juga mengungkapkan bahwa di masa kepengurusan yang baru, Komnas HAM berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, baik yang ada di masa lalu maupun yang baru terjadi sekarang.
Namun, kasus HAM yang akan menjadi prioritas akan dilihat dari seberapa besar keterlibatan masyarakat dalam kasus tersebut. "Kasus-kasus yang dapat perhatian publik itu yang harus segera dilakukan. Makanya sejak awal partisipasi publik dan partisipasi dari semua instansi pemerintahan maupun negara," ujarnya.
Choirul merupakan satu dari tujuh komisioner baru Komnas HAM yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI pada pertengahan Oktober 2017 lalu. Dalam struktur organisasi Komnas HAM yang baru, dirinya menempati posisi Koordinator Pengkajian dan Penelitian.
Baca: Mengenal Struktur Organisasi Baru Komnas HAM
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Komnas HAM sudah memilih 14 nama calon Komisioner untuk diserahkan kepada komisi hukum, HAM, dan keamanan DPR RI.
Dari 14 nama itu, DPR memilih 7 orang sebagai komisioner Komnas HAM 2017-2022 antara lain: Ahmad Taufan Damanik, Hairansyah, Mochammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Sandrayati Moniaga, Munafrizal Manan, dan Amiruddin Al Rahab.
Mereka dinyatakan lolos dalam proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi III DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna Sebagai informasi, erubahan jumlah komisioner dari 14 menjadi 7 orang itu sempat ditanyakan oleh Komisi II DPR RI. Sebab, dalam Undang-Undang 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, jumlah Komisioner ada 35 orang.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto