tirto.id - Struktur organisasi baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah terbentuk dalam sidang paripurna Komnas HAM, pada Senin (13/11/2017). Ahmad Taufan Damanik, komisioner yang berlatar belakang akademisi sekaligus aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terpilih menjadi ketua untuk masa jabatan dua setengah (2,5) tahun ke depan.
“Kami bertujuh dari kemarin bermusyawarah, kemudian kami mengambil satu putusan yang mufakat terkait dengan komposisi kepengurusan Komnas HAM,” kata Taufan dalam konferensi Pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Taufan mengatakan, pada masa kepengurusan yang sekarang, struktur tersebut akan berlaku selama dua setengah tahun. Hal ini, kata Taufan, berbeda dengan kepengurusan sebelumnya yang pergantian ketua dilakukan setiap satu tahun sekali, sehingga membuat kinerja pelayanan lembaga tersebut menjadi kurang optimal.
Selain itu, kata Taufan, beberapa komisioner juga akan merangkap beberapa jabatan lantaran jumlah komisioner pada kepengurusan saat ini berkurang dari empat belas orang menjadi tujuh orang.
"Ini putusan yang kami ambil dengan musyawarah mufakat dan merupakan keputusan yang kami pikir terbaik," kata dia.
Sebelumnya, ketujuh komisioner Komnas HAM telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada pertengahan Oktober lalu. Ketujuh nama itu telah dinyatakan lolos dalam proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi III DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Ketujuh komisioner tersebut, antara lain: Ahmad Taufan Damanik, Hairansyah, Mochammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Sandrayati Moniaga, Munafrizal Manan, dan Amiruddin Al Rahab.
Berikut struktur organisasi baru Komnas HAM hingga pertengahan 2020:
Ketua: Ahmad Taufan Damanik
Wakil ketua bidang Internal: Hairansyah
Wakil ketua bidang Eksternal: Sandrayati Moniga
Sub kordinator pemajuan HAM: Beka Ulung Hapsara
Komisioner pendidikan dan pemajuan HAM: Beka Ulung Hapsara
Komisioner pengkajian DNA penelitian: Mochammad Choirul Anam
Subkordinator penegakan HAM: Amiruddin Al Rahab
Komisioner pemantauan dan penyelidikan: Amiruddin Al Rahab
Komisioner mediasi: Munafrizal Manan
Komisoner pengaduan: Tim
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz