Menuju konten utama

Polisi Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka SM, yang berupaya mengelabui penyidik dengan menyembunyikan barang haram tersebut di cap motor.

Polisi Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Ilustrasis sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran sabu-sabu senilai Rp1 miliar. Pengungkapan ini berawal dari penyidik yang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Warakas, Jakarta Utara dan sekitarnya.

Kasatnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menerangkan dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa peredaran sabu-sabu terjadi sejak Maret 2026. Penyidik kemudian melakukan observasi di daerah tersebut.

“Atas hal tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko Sunter Mall Jakarta Utara,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/25).

Dia menerangkan setelah mendapatkan informasi lebih lengkap pukul 15.00 WIB, penyidik menyergap beberapa orang laki-laki yang diduga melakukan transaksi narkoba. Penyidikan kemudian menangkap seorang berinisial SM (30).

“Mengamankan seorang yang berinisial SM yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” tutur Habibie.

Menurut Habibie, saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 Kg. Perinciannya, empat paket narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari 252 Gram, 221 Gram, 245 Gram, dan 250 Gram. Tersangka berupaya mengelabui penyidik dengan menyembunyikan barang haram tersebut di cap motor.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Habibie

Habibie menambahkan, dari pengakuan tersangka didapati informasi keterlibatan seorang berinisial GNS. Dalam jaringan ini, GNS adalah pihak yang memerintah SM dan langsung ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama