tirto.id - Polisi menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan kepada korban dengan menyamar sebagai sopir taksi online di Muara Bakti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2019).
"Pelaku yaitu ASA alias A (19) dan GF alias G (24)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (8/4/2019).
Polisi mendeteksi, ASA menggunakan akun sopir taksi online milik saudaranya dan mulai mencari penumpang.
Dalam kasus ini, Tauhid, penumpang dijemput dari Pintu Timur Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara menuju ke Karawang.
Di tengah perjalanan, ASA menjemput rekannya, GF, di Halte Binaria Taman Impian Jaya Ancol dengan dalih mengambil STNK yang tertinggal.
"ASA juga meminta izin kepada korban untuk menemani dia dalam perjalanan dari Karawang," ucap Argo.
Argo menambahkan, pelaku menghentikan kendaraan saat korban terlelap. Pelaku, kata polisi, mencekik leher korban dari belakang sembari menodongkan pisau dan meminta uang.
Pelaku mengambil tas dan telepon seluler korban berisi uang Rp6 juta milik korban. Korban diturunkan ke tepi jalan. Kesempatan ini digunakan untuk melarikan diri. Ia selanjutnya melapor ke polisi.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, mereka baru satu kali beraksi, namun polisi masih menyelidiki lebih lanjut. Kini para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali