tirto.id - Polisi menangkap tiga pembunuh mandor proyek saluran irigasi bernama I Wayan Sedhana (54). Ketiganya berinisial MA (25), MF (20), dan SF (18). Mereka berasal dari Jawa Timur dan merupakan buruh yang baru bekerja lima hari di proyek saluran irigasi yang ditangani Sedhana.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra Citra Kusuma, mengungkap ketiga pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke daerah perbatasan Jember–Banyuwangi. Para pelaku, kata Chandra, tega membunuh korban lantaran sakit hati sering dimarahi dan mendapatkan tamparan dari korban.
"Awalnya dipukul bagian kepala, selanjutnya menghilangkan nyawa dengan cara menggorok korban dengan menggunakan gergaji. Korban ditemukan di persawahan dalam keadaan meninggal dunia dengan beberapa luka di kepala dan leher hampir terputus," beber Chandra Citra di kantornya, Jumat (31/10/2025).
Menurut Chandra, titik awal penyelidikan adalah penemuan jenazah korban yang disertai dengan gergaji yang berlumuran darah. Selain gergaji, polisi juga menemukan cangkul yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Rupanya, pelaku terlebih dulu memukul korban hingga pingsan. Setelah korban tidak sadarkan diri, para pelaku mengambil gergaji untuk menggorok leher korban.
"Sembilan kali tarikan sampai terkena dengan tulang leher, kemudian dihentikan. Saat itu korban sudah kejang-kejang dan setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara," jelasnya.
Chandra mengungkap, pembunuhan tersebut dilakukan pada hari Jumat (24/10/2025), tepatnya pada siang hari. Namun, saat itu tempat kejadian berada dalam keadaan sepi. Setelahnya, ketiga pelaku melarikan diri ke Jember dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Aksi tersebut baru terendus pada Sabtu (25/10/2025) saat jenazah korban ditemukan Bersama senjata berupa gergaji. Berselang empat hari kemudian, barulah ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah perkebunan di Gunung Gumitir, Jawa Timur.
"Setelah kami amankan, pelaku mengakui segala perbuatannya dan menerangkan segala kronologi yang mereka lakukan. Memang murni hanya tiga orang ini yang melakukan pembunuhan," ucap Chandra.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis. Pasal tersebut antara lain adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang Disertai dengan Kekerasan. Namun, polisi masih mendalami potensi adanya unsur perencanaan dalam tindakan para tersangka.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































