Menuju konten utama

Polisi Tangkap Simpatisan FPI yang Menghina Jokowi

Pelaku mengaku bersimpati pada FPI sehingga mengunggah foto tersebut.

Polisi Tangkap Simpatisan FPI yang Menghina Jokowi
(Ilustrasi) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (kanan), Kasubdit Reknata IV Direskrimum Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra (kiri) menunjukkan barang bukti berikut tersangka kasus prostitusi "online," di kantor Bidang Humas Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/5). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) pada Rabu lalu (7/6/2017) menangkap Burhanudin asal Pasuruan yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat kepolisian melalui media sosial Facebook.

"Dalam media sosial Facebook itu, pelaku yang memakai nama Elluek Ngangeni ini mengunggah foto Presiden Joko Widodo seperti tukang tambal ban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (9/6/2017), seperti diwartakan Antara.

Barung mengatakan, Burhanudin bersimpati pada kelompok Front Pembela Islam (FPI) sehingga melakukan hal tersebut.

"Burhanudin ini tidak sendirian, dia bersama rekan lainnya yang sampai saat ini masih kami lakukan pengejaran karena dianggap melecehkan kepala negara," katanya.

Dengan tertangkapnya pelaku ini, ia ingin masyarakat menjadikannya palajaran dalam bermedia sosial, karena apa yang dilakukan di media sosial dibaca orang banyak.

"Kalau yang diunggah itu presiden seperti tukang tambal ban, presiden melakukan hal yang seperti itu, maka ada hukum yang menjeratnya, yakni Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang nanti kami kenakan," ujarnya.

Selain UU ITE, ia mengemukakan ada UU lain yang akan menjeratnya.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Barung.

Kepada wartawan, Burhanudin mengaku tidak ada yang menyuruhnya mengunggah foto presiden tersebut di Facebook. Pelaku mengaku bersimpati kepada FPI sehingga memutuskan untuk menghina presiden di media sosial Facebook.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra