Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pencuri Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Bali

Pelaku berinisial IGYPAP (26) dan MA (26) mencuri ban mobil dikarenakan kecanduan judi online hingga memiliki utang.

Polisi Tangkap Pencuri Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Bali
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian ban di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (21/07/2025). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian ban mobil di Multi Level Car Parking (MLCP) Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali. Pelaku tersebut menggunakan pelat palsu, lalu membongkar dan mengambil velg beserta ban dari sebuah mobil Toyota Innova Reborn. Setelah ban diambil, pelaku menggunakan pecahan batako untuk mengganjalnya.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, menyebut pelaku berinisial IGYPAP (26) dan MA (26) mencuri ban mobil dikarenakan kecanduan judi online hingga memiliki utang. Dahulu, IGYPAP pernah bekerja sebagai sopir travel sehingga paham mengenai situasi Bandara Ngurah Rai.

Kejadian bermula ketika korban hendak menjemput tamu di Terminal Kedatangan Internasional pada Selasa (15/07/2025) sekitar pukul 14.45 WITA. Mobil tersebut berhenti sejenak untuk memberikan papan bertuliskan nama tamu yang akan dijemput ke Bandara Ngurah Rai kepada rekannya, lalu memarkir kendaraannya di MLJP Terminal Internasional Ngurah Rai.

“Setelah tamunya tiba, mereka berjalan menuju gedung parkir untuk mengambil mobil. Ketika mesin mobil dinyalakan, korban merasa ada yang janggal terhadap mobilnya karena mobil tidak bisa bergerak secara normal. Menyadari hal itu, pelapor turun untuk mengecek keadaan mobilnya. Ternyata, satu buah ban mobil belakang sebelah kiri beserta velg telah hilang,” jelas Budiartha dalam konferensi pers di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (21/07/2025).

Korban lantas mengontak temannya untuk mencarikan mobil pengganti agar tamunya dapat diantar menuju tempat tujuan. Setelahnya, korban melaporkan hal tersebut kepada Polres Bandara untuk ditindaklanjuti. Pelaku baru dapat ditemukan hari Rabu (16/07/2025) pukul 16.00 WITA di rumahnya yang beralamat di Kerobokan, Kuta Utara.

“Awalnya minim bukti, tapi tetap dilaksanakan olah TKP dan pengecekan CCTV, termasuk pula menggunakan metode scientific crime investigation. Pada akhirnya, tim menemukan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku, sehingga tim melakukan pengejaran sekaligus penangkapan,” kata Budiartha.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku bahwa dia mencuri ban mobil dengan menggunakan dongkrak dan satu set kunci ban dalam waktu tujuh menit, serta mengganti pelat mobil dengan nomor palsu dengan tujuan agar tidak terdeteksi saat melakukan pencurian. Oleh IGYPAP, pelaku MA diberi imbalan berupa uang sebesar Rp800 ribu.

“MA hanya berperan mengawasi situasi, sedangkan yang melakukan pembongkaran ban dan velg, termasuk mengganjal roda dengan batako adalah tersangka IGYPAP. Kedua tersangka melakukan aksinya di luar jangkauan CCTV dan memarkir mobilnya di sebelah mobil yang akan diambil,” terang Budiartha.

Kasus Pencurian Ban Mobil di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian ban di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (21/07/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

Budiartha menegaskan bahwa kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sebenarnya sudah memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Namun, dengan adanya kejadian tersebut, penjagaan di bandara akan ditingkatkan untuk memastikan keamanan kawasan tersebut sebagai pintu masuk ke Pulau Dewata.

“Mungkin dari ujung masuk gerbang gapura bandara itu sudah terpasang, sampai ke dalam itu CCTV semua. Di area parkir pun sudah banyak ada CCTV. Karena dia sudah pernah menjadi sopir rental, mereka sudah sering keluar dan masuk, mungkin dia merasa sudah aman,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 362 KUHP mengenai tindak pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penyertaan (deelneming).

Baca juga artikel terkait KASUS PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah