Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pencopet Modus Lempar Bola di Halte Transjakarta

Para pelaku bekerja sama untuk mencuri barang milik korban dan memindahkan barang curian secara estafet atau "lempar bola" hingga berakhir ke penadah.

Polisi Tangkap Pencopet Modus Lempar Bola di Halte Transjakarta
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota di Halte Blok M, Jakarta, Jumat (27/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.

tirto.id - Kepolisian mengungkap kasus pencurian dengan modus para pelaku bekerja sama untuk mencuri barang milik korban secara estafet atau "lempar bola" di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Pada hari kejadian Kamis (18/9) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas bersama warga berhasil menangkap salah satu pelaku dengan inisial NCI di Halte Karet Sudirman," kata Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Ardiansyah, di Jakarta, Jumat (19/9/2025) dilansir dari Antara.

Kejadian berlangsung pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di halte Transjakarta Rasuna Said. Saat itu, pelaku membuka resleting tas korban inisial DSS dari belakang dan mengambil dua unit ponsel.

Menurut polisi, modus operandi para pelaku terbilang unik dan terencana lantaran mereka bekerja secara tim dengan membagi tugas masing-masing.

Salah satu pelaku bertugas mencuri barang dari tas korban. Kemudian menyerahkan barang curian tersebut secara bergantian kepada anggota kelompok lainnya untuk menghilangkan jejak.

"Barang curian kemudian dikumpulkan dan dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah," ucapnya.

Usai menyadari barangnya dicuri, korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/218/IX/2025/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ tanggal 16 September 2025.

Pada Kamis (18/9/2025), polisi berhasil menangkap pelaku NCI dengan satu unit ponsel yang diidentifikasi sebagai hasil curian.

NCI pada akhirnya mengungkap keterlibatan tiga rekannya dengan inisial DP, D dan H.

Kemudian, pada hari yang sama, Kanit Reskrim AKP Sudarto berhasil menangkap DP di trotoar Jalan Jenderal Sudirman. Lalu, dua pelaku lainnya, D dan H hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar buronan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto