Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pembuat Arang Palsu yang Rugikan Produsen Rp20 M

Arang palsu untuk shisa telah diimpor ke Rusia dan Eropa.

Polisi Tangkap Pembuat Arang Palsu yang Rugikan Produsen Rp20 M
Ilustrasi. Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis kasus pemalsuan dokumen dan uang palsu di Jakarta, Rabu (20/12/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial TH yang menjadi direktur pabrik palsu pembuat arang merek Cocobriko. Selama 5 tahun membuat Cobobriko palsu, TH diduga mengakibatkan kerugian produsen asli sebesar Rp20 miliar.

Hal ini dikatakan oleh Dirtipideksus Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta. Menurut Agung, pemegang merek Cocobriko di Indonesia mendapat aduan dari negara Eropa dan Rusia terkait produk Cocobriko palsu yang beredar di sana.

“Produk ini sangat buruk karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Memang palsu dengan harga yang murah,” kata Agung, Jumat (9/3/2018).

Agung menegaskan, produk palsu dijual dengan harga Rp10 ribu per kotak dari harga produk asli Rp25 ribu. Selain merusak harga pasar, Agung menilai penjualan produk palsu ini telah membuat pasar produk Indonesia di luar negeri. Agung mengklaim, untuk ke Rusia saja, pelaku sudah memasok 11 kontainer.

“Hal yang lebih berat adalah stigma bahwa Indonesia menjadi tempat memproduksi barang-barang palsu. Ini hal yang tentunya ingin kami berantas karena itu merugikan kita semuanya karena barang palsu ini banyak merugikan. Bukan hanya merk saja, tetapi juga pajak,” tegasnya.

Dari penelusuran, produk palsu ini berasap dan mengeluarkan bau karena dibuat tanpa standardisasi dan uji pengawasan. Produk palsu ini juga mempunyai warna yang lebih gelap dan ukuran kubus arang yang lebih besar. Namun, belum ada pelanggaran kesehatan akibat pemakaian arang palsu ini.

“Yang jelas para pembeli komplain dan itu ada di Jerman dan Rusia. Yang utama bahwa komplain ini ditujukan kepada [pemilik] yang asli. Yang perlu diketahui bahwa ada satu kontainer ditemukan di Hamburg [Jerman] dan dilakukan pemusnahan,” ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, TH rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara untuk proses lebih lanjut. TH dianggap melanggar Pasal 100 ayat (2) tentang pemalsuan merk sebagian besar atau keseluruhannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang UU Merk. TH diancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Pemilik merk mengharapkan proses hukum yang seberat-beratnya atas kerugian yang ia terima,” kata Agung lagi.

Baca juga artikel terkait BARANG PALSU atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra